Pasutri Pencuri di Gunungkidul: Ambil Uang dan Motor di Laundry, Sudah Tertangkap

Bagikan :
Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas perkara pencurian sejumlah uang di salah satu laundry./Dok. Istimewa

TUGUJOGJA- Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas perkara pencurian sejumlah uang di salah satu laundry.

Laundry tersebut adalah milik Hery Saputra di kawasan Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Pasutri tersebut adalah NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong.

Awal Penangkapan Pasutri Pencuri di Gunungkidul

Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan kejadian berawal dari laporan pencurian. Pihak Polisi menerima laporan kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketika itu, korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,

”Korban mendapatkan informasi kalau di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kiosnya terbuka sedikit. Setelah mendapatkan informasi, korban bergegas mendatangi kiosnya,” kata Edy saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025).

Korban terkejut mendapati sepeda motor bermerk Honda Beat miliknya dan uang senilai Rp790 ribu yang tadi berada di dalam laci sudah tidak ada.

“Pelaku telah membuka pintu kiosnya (rolling door) menggunakan kunci milik korban yang tadinya ditaruh di bawah pot bunga,” ungkapnya.

Baca juga  Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 26 Juni 2025: Panduan Lengkap dan Tarif Terbaru

Polisi Berhasil

Seketika itu, pihak Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Polisi berhasil menangkap mereka pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB. Mereka berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.

“Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban yang berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” terangnya.

Salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial AS (mantan karyawan korban), pelaku AN merupakan suaminya. Sementara itu, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Tersangka pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(Olive)

Berita Terbaru

6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini
cash-7406000_1280 (1)
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus Kapan? Cek Info dan Cara Cek Penerima
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
pembelajaran-emosional
Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional, Kenapa Penting untuk Anak?