
TUGUJOGJA – Tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY membongkar aktivitas judi online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas membongkar praktik judi online yang sudah beroperasi secara masif dan terorganisir selama lebih dari tujuh bulan.
Polda DIY bertindak cepat setelah menerima informasi intelijen yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian online terselubung di wilayah Yogyakarta. Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., bersama Kasubdit V Cyber AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin langsung pengungkapan ini.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan tertutup. Mereka menelusuri pergerakan digital dan lalu lintas jaringan di lokasi yang dicurigai. Saat bukti kuat terkumpul, petugas pun bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Di dalam rumah itu, petugas mendapati lima orang pelaku tengah mengoperasikan empat komputer yang masing-masing terhubung dengan sekitar 10 akun judi online,” ujar dia.
Polisi menangkap lima orang pelaku: RDS (32), warga Bantul; NF (25), warga Kebumen; EN (31), warga Bantul; DA (22), warga Bantul; dan PA (24), warga Magelang. RDS berperan sebagai otak sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs-situs judi online dengan promo menggiurkan.
“RDS juga merekrut dan menggaji keempat tersangka lainnya untuk menjalankan akun-akun judi secara rutin,” kata dia.
Kelima pelaku menggunakan komputer dan gawai khusus yang sudah disiapkan. Mereka menciptakan sistem permainan berbasis promosi dan bonus yang ditawarkan situs. Aktivitas ini bukan sekadar coba-coba. Mereka menjalankan bisnis haram ini dengan struktur dan pembagian tugas yang jelas.
Barang Bukti Lengkap, Praktik Judi Dijalankan Profesional
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti vital, di antaranya:
- 4 unit komputer berisi aplikasi judi online
- 5 unit handphone beserta SIM card aktif
- 1 plastik berisi kartu SIM bekas
- 2 lembar cetakan tangkapan layar situs judi
- 2 lembar hasil dokumentasi lokasi kejadian
Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, kelimanya resmi ditahan di Rutan Polda D.I. Yogyakarta.
Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam 10 Tahun Penjara
AKBP Slamet Riyanto menambahkan bahwa masyarakat juga harus proaktif. Polda DIY menetapkan para pelaku dengan dugaan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut mengatur pidana atas distribusi informasi bermuatan perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber, termasuk judi online. Polisi akan terus memburu dan menindak tegas semua bentuk perjudian digital yang merusak moral masyarakat, apalagi jika dilakukan secara terstruktur dan berulang.
“Kami ajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bisa melalui call center 110, media sosial resmi Polda DIY, atau langsung ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Polda DIY mengingatkan bahwa perjudian online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan pelakunya.
Dengan penyamaran yang kian canggih, jaringan judi online menyasar anak muda dengan janji kekayaan instan. Oleh sebab itu, edukasi dan pengawasan menjadi tanggung jawab bersama.
Kepolisian memastikan akan terus menggelar operasi siber untuk memerangi praktik ilegal serupa.