
TUGUJOGJA – Kejaksaan Negeri Bantul menginisiasi Program JAMASAN Bantul (Jaksa Masuk Kalurahan) sejak pertengahan 2025 sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi konflik sosial dan pelanggaran hukum di tingkat pemerintahan kalurahan.
Program ini menempatkan kejaksaan tidak hanya pada fungsi penindakan, tetapi juga pada upaya pendampingan dan deteksi awal persoalan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyampaikan bahwa JAMASAN merupakan bagian dari perubahan pendekatan penegakan hukum, dengan menekankan aspek preventif melalui kehadiran langsung aparat kejaksaan di lingkungan pemerintahan kalurahan.
“Kami berupaya mengubah paradigma penegakan hukum. Kejaksaan tidak semata-mata hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga hadir lebih awal untuk mendeteksi dan menangkal potensi masalah hukum, termasuk di roda pemerintahan kalurahan,” ujar Kristanti.
Dasar Program dan Pakta Integritas
Kristanti menjelaskan, JAMASAN Bantul merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas antara Kejari Bantul dan 75 kalurahan di Kabupaten Bantul pada 21 Agustus 2025.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen membangun kemitraan yang transparan, terbuka, dan komunikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi kalurahan yang menghadapi persoalan hukum, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan anggaran.
“Saat ini, baru 20 kalurahan yang aktif menjalin komunikasi dengan kami. Jumlah itu masih sangat sedikit. Kami mengajak seluruh kalurahan untuk tidak ragu berdiskusi dan berbagi. Kehadiran intelijen kejaksaan atau petugas Datun justru bertujuan melakukan pencegahan dini,” tegas Kristanti.
Ia menekankan bahwa kehadiran aparat kejaksaan ke kalurahan merupakan bentuk pendampingan, bukan ancaman, agar potensi kesalahan hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengimbau seluruh lurah agar memanfaatkan program JAMASAN sebagai sarana mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jumlah 20 itu masih sangat sedikit. Tidak apa-apa jika intel atau Datun datang ke kalurahan. Itu justru bagus karena menunjukkan adanya mitigasi agar tindakan melawan hukum tidak terjadi. Namun, kalau yang datang bagian Pidsus, barulah boleh deg-degan karena itu berarti sudah masuk penindakan,” ujar Halim.
Menurutnya, pendampingan kejaksaan penting terutama dalam pengelolaan dana kalurahan yang bernilai besar dan memiliki risiko penyimpangan.
Lurah dan perangkat kalurahan diharapkan memahami batas kewenangan, prosedur pengelolaan keuangan, serta konsekuensi hukum dari setiap kebijakan.
Temuan dan Fokus Pencegahan
Kristanti mengungkapkan bahwa kejaksaan masih menemukan sejumlah bentuk penyimpangan di beberapa kalurahan, antara lain pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, penggelapan pajak, serta pemalsuan dokumen.
“Bapak dan Ibu Lurah harus semakin ketat mengawasi keuangan kalurahan. Dalam kasus yang sedang kami tangani, terdapat dana kalurahan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Lebih miris lagi, uang tersebut mengalir ke judi online dan investasi bodong,” ujar Kristanti.
Melalui Program JAMASAN Bantul, Kejari Bantul menargetkan terbangunnya sistem pencegahan yang lebih kuat, serta budaya pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan patuh hukum.
Hingga saat ini, program tersebut terus disosialisasikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.