
TUGUJOGJA – Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AA (17) meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat di Jalan Yos Sudarso, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Senin (7/7/2026).
Agenda ini dihadiri oleh aparat kepolisian, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak keluarga korban.
Sebanyak 21 adegan diperagakan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa kekerasan tersebut.
Seluruh adegan memperlihatkan bagaimana korban dikejar, diintimidasi, dianiaya, hingga akhirnya menerima luka bacok di bagian dada kanan.
Jalannya rekonstruksi ini juga diwarnai isak tangis dari keluarga korban yang hadir di lokasi.
Tambahan Adegan dalam Rekonstruksi
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba, mengatakan bahwa penyidik menghadirkan dua tersangka, yakni Muhammad Yusuf (MY) dan Lutfi (L).
Sementara itu, satu tersangka yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum berinisial AF tidak dihadirkan. Untuk pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), perannya digantikan oleh pemeran pengganti.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan seluruh keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah kami kumpulkan selama proses penyidikan,” ujarnya.
Awalnya, penyidik menyusun 19 adegan. Namun setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, ditambahkan dua adegan penting.
Adegan tambahan tersebut meliputi momen saat korban terjatuh di depan Gereja HKBP Yogyakarta serta proses evakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Panti Rapih.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan peragaan rekonstruksi, peristiwa ini bermula dari pertemuan dua kelompok di simpang Borobudur Plaza. Saat itu, para pelaku mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian memepet korban dan melontarkan pertanyaan.
“Sekolah ngendi kowe?”
Korban tidak merespons pertanyaan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan. Ketegangan berlanjut saat kedua pihak kembali bertemu di kawasan simpang Pingit. Kali ini, korban memberikan jawaban singkat.
“Kepo.”
Jawaban itu memicu emosi para pelaku, yang kemudian membuntuti korban hingga memasuki Jalan Yos Sudarso. Di tengah pengejaran, korban sempat mengucapkan satu kata terakhir.
“Ndene.”
Tidak lama setelah itu, salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Para pelaku langsung melakukan pengeroyokkan.
Puncak kekerasan terjadi ketika tersangka Lutfi mengayunkan senjata tajam dan membacok dada kanan korban.
Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama dari ambulans yang berada di Gereja HKBP Yogyakarta untuk dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih.
Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan akibat pendarahan hebat dari luka bacok tersebut.
Kelanjutan Proses Hukum dan DPO
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Tiga orang berperan sebagai pelaku utama, sedangkan satu orang lainnya diduga bertindak sebagai fasilitator yang sempat melarikan diri ke wilayah Cilacap sebelum akhirnya ditangkap.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam DPO.
Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba menegaskan bahwa identitas para DPO telah dikantongi oleh petugas. Jika para DPO belum tertangkap dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemisahan berkas perkara (split).
Langkah split berkas ini diambil agar proses hukum terhadap tersangka yang sudah ditahan bisa tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dapat segera dilakukan.
Kehadiran seluruh pihak dalam rekonstruksi ini diharapkan dapat memastikan setiap adegan sesuai dengan hasil penyidikan, sekaligus mencegah adanya perbedaan fakta saat perkara ini memasuki persidangan nanti.