Sampah Ilegal di Gunungkidul Ditindak Tegas: Pemilik Lahan Teken Surat Pernyataan dan Wajib Bersihkan Lokasi

Bagikan :
Sampah Ilegal di Gunungkidul/Foto Ilustrasi: Freepik

TUGUJOGJA – Aksi pembuangan sampah ilegal yang mengotori wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat.

Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lokasi. Mereka memaksa pemilik lahan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah ini mengakhiri keresahan warga yang terganggu dengan tumpukan sampah dan bau menyengat di area tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menegaskan bahwa ini menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Edy menjelaskan, pemilik lahan mengaku tidak memahami bahwa tindakannya melanggar aturan. Ia berdalih hanya memindahkan sampah dari lahan miliknya di Sekarsuli, Banguntapan, Bantul, ke lahan pribadinya di Giring.

“Karena mungkin pengetahuan dari yang bersangkutan belum bisa melihat bahwa itu melanggar Perda, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Edy pada Jumat (15/8/2025).

Selain meneken surat pernyataan, pemilik lahan juga menerima sanksi administratif berupa kewajiban membersihkan sisa-sisa sampah dalam waktu tiga hari. Petugas akan kembali memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan lokasi benar-benar bersih.

Baca juga  Pemkot Yogyakarta Kerahkan 500 Truk untuk Tuntaskan Tumpukan Sampah Jelang Nataru, Operasi Kebersihan Dipercepat

Ketika tim gabungan meninjau lokasi, sebagian sampah sudah dalam kondisi terbakar. Bau asap masih menyengat, dan sisa plastik yang meleleh tampak mencemari permukaan tanah. Edy mengungkapkan bahwa pemilik lahan mengklaim tidak mengangkut sampah dari berbagai sumber, melainkan hanya dari tanahnya sendiri di Bantul.

Menurut pengakuannya, sampah tersebut adalah sampah lama yang terkubur bertahun-tahun, baru terlihat saat pekerja menggali pondasi pembangunan. Karena bingung mencari lokasi pembuangan, pemilik lahan lantas meminta izin kepada Dukuh Giring untuk menimbunnya di Gunungkidul.

“Secara kasat mata, tekstur sampah memang menunjukkan itu sampah lama, bukan baru dibuang. Tapi pemeriksaan tidak maksimal karena sebagian sudah dibakar,” jelas Edy.

Satpol PP menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Pelanggaran serupa dapat berujung pada denda besar atau proses hukum jika berulang. DLH Gunungkidul juga mengimbau warga agar melaporkan setiap aktivitas pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan.

Di sisi lain, aparat desa perlu lebih ketat dalam memberikan izin pemanfaatan lahan, khususnya terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Dengan penegakan aturan yang konsisten, kejadian seperti di Giring tidak kembali terulang. (ef linangkung)

Baca juga  Revitalisasi Pasar Terban Rampung, 400 Pedagang Bersiap Tempati Bangunan Baru yang Megah Desember Ini

monperatoto

link gacor

toto togel

monperatoto

monperatoto

link gacor

situs togel

toto togel

toto togel

slot gacor

situs togel

link gacor

monperatoto

monperatoto

monperatoto

situs toto

monperatoto

toto slot

slot

slot gacor

monperatoto

monperatoto

monperatoto

Berita Terbaru

pexels-defrinomaasy-31679224 (2)
Cara Cek PIP 2026 yang Belum Cair Lewat HP, Ini Penyebab Dana Belum Masuk Rekening
christian-wiediger-GWkioAj5aB4-unsplash
Bot Telegram EDABU BPJS BOT Resmi atau Penipuan? BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Isu Kebocoran Data
6307631852319086698
KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Tak Terjaga di Sentolo, Sudah 10 Titik Ditutup Sepanjang 2026
Screenshot_2026-08-04-09-19-28-849_com.google.android.apps
Pantai Wediombo Kembali Jadi Habitat Penyu Lekang, Puluhan Tukik Dilepas ke Laut
tugu-diy
Inflasi DIY Naik 2,54 Persen pada Juli 2026, Emas Perhiasan hingga Beras Dongkrak Biaya Hidup

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

haedar nashir

Ini Harapan Haedar Nashir untuk Penerus Paus Fransiskus