
TUGUJOGJA – Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Tahun 2026 sebesar Rp 2.468.378. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Keputusan gubernur tersebut menjadi dasar resmi pengupahan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk di Kabupaten Gunungkidul. Besaran UMK Gunungkidul 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.330.263,67.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa kebijakan penetapan UMK dilakukan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha dalam penentuan upah minimum.
“Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” ujar Sri Suhartanta.
Penetapan UMK Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Pemerintah memperhitungkan kondisi perekonomian regional, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah sebagai dasar dalam menentukan besaran upah minimum.
UMK Gunungkidul Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pembahasan dan kajian secara menyeluruh, termasuk memperhatikan rekomendasi dari bupati dan wali kota di wilayah DIY sebelum keputusan ditetapkan.
Secara regional, besaran UMK Gunungkidul berada di bawah beberapa kabupaten dan kota lain di DIY. Pada tahun 2026, UMK tertinggi di DIY ditetapkan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.827.593.
Selanjutnya Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.509.001, dan Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520. Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK sebesar Rp 2.468.378.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan pemberi kerja wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan pengupahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Dengan berlakunya UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi pedoman resmi pengupahan di DIY.
Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.