
TUGUJOGJA – Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, muncul kembali pembicaraan mengenai warisan sejarah panjang Kerajaan Mataram, termasuk tentang Perjanjian Giyanti, salah satu peristiwa penting yang mengubah wajah politik Jawa.
Perjanjian yang ditandatangani pada 13 Februari 1755 ini menjadi titik awal terpecahnya Mataram menjadi dua kerajaan besar: Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta.
Perjanjian Giyanti tidak hanya menyangkut pembagian wilayah, tetapi juga menjadi simbol akhir dari satu masa kejayaan Mataram Islam yang pernah mempersatukan Tanah Jawa di bawah satu mahkota. Untuk memahami dampak dan isi dari perjanjian ini, penting menelusuri latar belakang sejarah yang melatarbelakangi lahirnya kesepakatan tersebut.
Latar Belakang Munculnya Perjanjian Giyanti
Akar dari perjanjian ini berawal dari konflik suksesi di Kerajaan Mataram, yang semakin diperkeruh oleh campur tangan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Setelah wafatnya Amangkurat IV, perebutan tahta melibatkan tiga tokoh utama: Pangeran Prabusuyasa (kelak menjadi Pakubuwono II), Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said yang dikenal juga sebagai Pangeran Sambernyawa.
Pakubuwono II dan Mangkubumi adalah saudara kandung, keduanya putra Amangkurat IV. Sementara Raden Mas Said merupakan cucu Amangkurat IV melalui ayahnya, Pangeran Arya Mangkunegara, yang ironisnya diasingkan ke Sri Lanka oleh VOC. Dengan demikian, Raden Mas Said juga memiliki hak atas tahta Mataram.
Namun, VOC memilih berpihak pada Pangeran Prabusuyasa (Pakubuwono II) dan mendukungnya menjadi raja. Setelah naik takhta, Pakubuwono II memindahkan pusat kerajaan dari Kartasura ke Surakarta, mendirikan Kasunanan Surakarta pada tahun 1745.
Konflik Antara Mangkubumi dan VOC
Naiknya Pakubuwono II dengan dukungan VOC menimbulkan penolakan keras dari Pangeran Mangkubumi. Bersama Pangeran Sambernyawa, ia memimpin perlawanan terhadap dominasi VOC dan pemerintahan Surakarta. Untuk mempererat aliansi, Mangkubumi menikahkan putrinya dengan Pangeran Sambernyawa, dan keduanya melancarkan perang gerilya di berbagai wilayah Jawa.
Perlawanan itu membuat VOC kewalahan. Situasi semakin genting ketika Pakubuwono II wafat pada 20 Desember 1749. VOC kemudian menunjuk putra almarhum, Raden Mas Soejadi, sebagai pengganti dengan gelar Pakubuwono III, tanpa mempertimbangkan klaim Mangkubumi atas tahta Mataram.
Keputusan itu memicu konflik baru. VOC menghadapi dua pemberontakan besar sekaligus: dari Mangkubumi dan Sambernyawa. Untuk mengatasinya, VOC menerapkan politik pecah belah, berusaha memisahkan kedua pangeran yang sebelumnya bersatu.
Strategi ini berhasil pada tahun 1752 ketika Sambernyawa memutuskan berjuang sendiri, sementara Mangkubumi mulai membuka jalan perundingan dengan VOC.
Proses Perundingan Menuju Kesepakatan
Setelah perpecahan itu, VOC melihat peluang untuk mengakhiri perang yang melelahkan. N. Hartingh, Gubernur VOC untuk wilayah Jawa bagian utara, diutus menemui Pangeran Mangkubumi. Pertemuan mereka berlangsung pada 10 September 1754 di Semarang, disaksikan oleh pejabat-pejabat penting seperti Pangeran Notokusumo, Tumenggung Rangga, Kapten Donkel, dan Fockens.
Perundingan pertama digelar pada 22-23 September 1754, mempertemukan Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi. Dalam pertemuan itu dibahas pembagian wilayah Mataram, gelar kebangsawanan, serta hubungan diplomatik dengan VOC.
Setelah melalui proses panjang, kesepakatan final dicapai dan Perjanjian Giyanti ditandatangani pada 13 Februari 1755 di Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
9 Isi Pokok Perjanjian Giyanti
Berikut sembilan poin utama yang tertuang dalam Perjanjian Giyanti:
-
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah, dengan wilayah kekuasaan mencakup separuh dari Kerajaan Mataram. Kekuasaan ini bersifat turun-temurun.
-
Rakyat kedua kerajaan, baik yang berada di bawah kekuasaan VOC maupun Kesultanan Yogyakarta, diwajibkan menjaga hubungan kerja sama dan perdamaian.
-
Pepatih Dalem dan para bupati harus mengucapkan sumpah setia kepada VOC sebelum melaksanakan tugas pemerintahan.
-
Pepatih Dalem menjadi pelaksana kekuasaan eksekutif sehari-hari, namun setiap kebijakan harus mendapat persetujuan dari residen atau gubernur VOC.
-
Sri Sultan tidak boleh mengangkat atau memberhentikan pejabat tinggi, termasuk Pepatih Dalem dan Bupati, tanpa izin dari VOC.
-
Sri Sultan wajib mengampuni para Bupati yang berpihak pada VOC selama konflik berlangsung.
-
Sri Sultan melepaskan hak atas Pulau Madura dan daerah pesisir utara Jawa, yang sebelumnya diserahkan kepada VOC oleh Pakubuwono II pada 18 Mei 1746. Sebagai kompensasi, VOC memberikan 10.000 real per tahun kepada Sultan.
-
Sri Sultan berjanji akan membantu Pakubuwono III bila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam urusan politik atau militer.
-
Sri Sultan wajib menjual bahan makanan kepada VOC dengan harga yang telah disepakati, serta mengakui dan menaati seluruh perjanjian lama antara Mataram dan VOC, termasuk yang dibuat pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
Perjanjian ini ditandatangani oleh wakil-wakil VOC, yaitu N. Hartingh, W. H. Van Ossenberch, J. J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens.
Dampak Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti menjadi akhir dari era Kerajaan Mataram Islam sebagai kekuatan tunggal di Jawa. Sejak saat itu, wilayah Mataram resmi terbagi menjadi dua:
-
Kasunanan Surakarta Hadiningrat di bawah pemerintahan Pakubuwono III, dan
-
Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono I.
Pembagian ini juga membentuk batas wilayah politik baru, dengan Kali Opak sebagai garis pemisah antara dua kerajaan: sebelah timur menjadi wilayah Surakarta, sementara sebelah barat menjadi kekuasaan Yogyakarta.
Selain memecah kekuasaan, Perjanjian Giyanti turut membelah kebudayaan Jawa menjadi dua pusat peradaban besar Surakarta dan Yogyakarta yang masing-masing berkembang dengan ciri khas dan tata nilai yang berbeda.
Beberapa dekade kemudian, dua kerajaan ini melahirkan cabang kekuasaan baru, yakni Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta dan Kadipaten Pakualaman di Yogyakarta, yang semakin memperkuat pengaruh politik trah Mataram di Pulau Jawa.
Perjanjian Giyanti bukan sekadar perjanjian politik antara bangsawan Jawa dan VOC, tetapi juga penanda perubahan besar dalam sejarah Nusantara. Peristiwa ini menegaskan bagaimana kekuatan asing memanfaatkan konflik internal kerajaan untuk mengendalikan kekuasaan lokal.
Meski meninggalkan luka sejarah, Perjanjian Giyanti menjadi fondasi terbentuknya dua pusat kebudayaan Jawa yang masih bertahan hingga kini Surakarta dan Yogyakarta yang terus menjaga warisan Mataram dalam bentuk tradisi, seni, dan nilai-nilai luhur kerajaan.
***