
TUGUJOGJA – Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dipastikan cair mulai Juni tanpa potongan. Simak jadwal pencairan, aturan terbaru, dan rincian besaran lengkap berdasarkan golongan.
Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Juni mendatang. Kebijakan ini menjadi kabar yang dinanti para penerima pensiun karena dana tambahan tersebut akan diberikan penuh tanpa potongan iuran maupun biaya lainnya.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain memastikan jadwal pencairan, pemerintah juga menegaskan bahwa pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung negara. Dengan begitu, nominal yang diterima pensiunan tetap utuh sesuai hak masing-masing.
Gaji Ke-13 Pensiunan Mulai Cair Juni 2026
Informasi mengenai kapan gaji ke-13 cair 2026 menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari masyarakat, khususnya para pensiunan ASN. Dalam aturan terbaru pemerintah, pembayaran dijadwalkan mulai Juni 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,”
Ketentuan tersebut berlaku untuk aparatur negara aktif maupun pensiunan PNS. Proses penyaluran dana nantinya dilakukan melalui PT Taspen selaku lembaga pengelola pembayaran pensiun ASN.
Meski demikian, pemerintah membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif atau penyesuaian teknis di daerah tertentu. Namun, hak penerima dipastikan tetap dibayarkan penuh.
Gaji Ke-13 Diberikan Tanpa Potongan
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pemberian gaji ke-13 tanpa pemotongan apa pun. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran tidak dikenai iuran wajib maupun potongan lain yang biasa berlaku pada pembayaran pensiun bulanan.
Walaupun termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah memutuskan seluruh beban pajak ditanggung negara. Kebijakan ini membuat nominal yang diterima pensiunan tidak berkurang.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga daya beli para pensiunan sekaligus membantu kebutuhan ekonomi rumah tangga pada pertengahan tahun.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Nominal gaji ke-13 mengacu pada besaran pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026. Artinya, penerima pensiun akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar satu kali pensiun pokok.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Tambahan Penghasilan yang Ditunggu Pensiunan
Gaji ke-13 selama ini menjadi tambahan pemasukan penting bagi para pensiunan ASN. Dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak dan cucu, hingga tambahan tabungan.
Karena pencairannya dilakukan pada pertengahan tahun, banyak penerima pensiun mulai mempersiapkan rencana penggunaan dana tersebut sejak jauh hari.
Pemerintah berharap kebijakan pembayaran penuh tanpa potongan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para pensiunan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Dengan kepastian pencairan mulai Juni 2026, para pensiunan PNS kini tinggal menunggu jadwal teknis penyaluran dari PT Taspen sesuai wilayah masing-masing.***