
TUGUJOGJA – Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah kembali digulirkan pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kerangka regulasi dalam PMK No. 70 Tahun 2025. RUU penyederhanaan mata uang direncanakan selesai tahun 2027.
Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029.
Dalam peraturan tersebut tertuang bahwa akan disiapkan kerangka regulasi untuk pelaksanaan penyederhanaan mata uang rupiah atau yang dikenal dengan istilah “redenominasi”.
Rangka kerja regulasi ini akan dibentuk lewat penyusunan Rancangan Undang‑Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Dengan demikian, langkah ini menandakan bahwa wacana penyederhanaan nilai rupiah kembali menguat setelah beberapa tahun terbengkalai.
Apa Sebenarnya Redenominasi Itu?
Secara sederhana, redenominasi adalah proses menyederhanakan penyebutan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli ataupun kurs riilnya.
Sebagai contoh: jika saat ini harga sebuah barang adalah Rp 1.000, maka setelah redenominasi tiga angka nol, barang yang sama mungkin disebut Rp 1 saja tetapi barang tersebut tetap memiliki nilai yang sama.
Penting dipahami bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai mata uang atau pengurangan daya beli masyarakat. Berbeda dengan sanering, yang memang mengurangi nilai uang yang beredar.
Latar Belakang Mengapa Indonesia Mengusulkan Redenominasi
Wacana penyederhanaan nominal mata uang rupiah sudah hadir sejak beberapa tahun lalu. Bahkan sejak era Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia dan selama pembahasan DPR pada awal 2010-an, ide memotong tiga digit nol dari rupiah sempat diajukan.
Dalam konteks Indonesia saat ini, alasan untuk melakukan redenominasi antara lain:
- Menyederhanakan pencatatan transaksi dan sistem keuangan yang melibatkan angka besar.
- Memperkuat citra rupiah di pasar internasional dengan angka yang “lebih kecil” namun tetap sama nilainya.
- Meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran dan teknologi finansial yang menggunakan banyak angka nol.
Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dan Bank Indonesia untuk mempertimbangkan kembali redenominasi.
Manfaat yang Diharapkan
Beberapa manfaat yang sering dikaitkan dengan kebijakan redenominasi antara lain:
- Mempermudah transaksi dan penginputan angka dalam ekonomi digital atau fintech, karena jumlah digit yang lebih sedikit akan memudahkan sistem akuntansi maupun proses pembayaran.
- Mempertinggi kredibilitas mata uang di mata pelaku pasar, terutama karena angka nominal yang “terlalu besar” kadang menimbulkan persepsi bahwa suatu mata uang kurang kuat.
- Efisiensi operasional dari sisi pencetakan uang baru, penggantian pecahan lama, serta pengurangan jumlah lembar/koin yang harus beredar.
Tantangan dan Risiko yang Perlu Diantisipasi
Meskipun banyak manfaatnya, redenominasi bukan tanpa tantangan. Beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain:
- Persepsi masyarakat: jika sosialisasi kurang baik, publik bisa mengira uangnya “dipotong nilai”-nya, yang bisa menimbulkan kekhawatiran atau spekulasi.
- Biaya transisi tinggi: perubahan pecahan uang, penggantian sistem pembayaran, penyesuaian akuntansi semuanya memerlukan persiapan matang.
- Risiko pembulatan harga: ketika angka nol dihilangkan, bisa terjadi pembulatan yang bisa memicu inflasi kecil-kecilan jika tak dikendalikan.
- Waktu implementasi panjang: karena berkait dengan sistem keuangan, teknologi, dan regulasi, pelaksanaan biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Apa yang Diusulkan dalam RUU Redenominasi?
Dalam PMK 70/2025 disebutkan bahwa penyusunan RUU tentang “Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)” akan dilakukan dan ditargetkan selesai pada 2027.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi ini.
Meskipun belum tertulis secara resmi berapa banyak angka nol yang akan dihilangkan, wacana sebelumnya menyebut penghilangan tiga angka nol – misalnya dari Rp 1.000 ke Rp 1 – sebagai acuan.
Dengan demikian, jika kebijakan dijalankan, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan yang terjadi hanyalah simbolik dalam penulisan angka — daya beli rupiah tetap dipertahankan.
Kenapa Sekarang dan Bukan Saat Krisis?
Menariknya, rencana redenominasi di Indonesia berbeda dengan yang dilakukan negara-yang mengalami hiperinflasi. Di banyak negara, redenominasi dilakukan ketika inflasi sangat tinggi atau mata uang melemah secara ekstrem.
Indonesia mengajukan langkah ini dalam kondisi ekonomi yang relatif stabil, bukan sebagai reaksi atas krisis mendadak. Hal ini menegaskan bahwa redenominasi di sini lebih mengarah pada ‘penyederhanaan’ dan efisiensi bukan penyelamatan ekonomi.
Maka dari itu, pemerintah bersama Bank Indonesia menekankan bahwa waktu pelaksanaannya harus tepat, dengan persiapan infrastruktur, regulasi, dan edukasi publik yang matang.
Implikasi bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bagi masyarakat umum, perubahan ini berarti cara penulisan angka nominal dalam transaksi bisa menjadi lebih sederhana. Contoh: harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 bisa tertulis Rp 10. Namun dalam realitas sehari-hari, daya beli untuk barang yang sama tetap sama.
Di sisi pelaku usaha dan sistem keuangan, redenominasi memungkinkan pembukuan yang lebih bersih, sistem pembayaran yang lebih efisien, dan biaya operasional yang bisa ditekan.
Tetapi, perlu diingat bahwa perubahan nominal tetap harus disertai dengan edukasi agar semua pihak paham akan implikasi kebijakan.
***