
TUGUJOGJA – THR Lebaran 2026 mulai cair sejak 26 Februari 2026, simak aturan lengkap besaran, jadwal pembayaran, dan hak pekerja sesuai ketentuan terbaru.
Pemerintah mulai merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sejak 26 Februari 2026. Selain itu, perhatian juga diberikan kepada pekerja sektor informal, di mana pengemudi ojek online kembali memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) sebagai tambahan penghasilan menjelang Idulfitri.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama periode Ramadan hingga Idulfitri yang berada pada kuartal I. Dengan adanya pencairan THR dan BHR, konsumsi rumah tangga diharapkan meningkat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
THR dan BHR Jadi Stimulus Ekonomi
Pencairan THR kepada jutaan ASN serta pemberian BHR kepada pengemudi ojek online dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong aktivitas ekonomi. Momentum Ramadan dan Idulfitri yang identik dengan peningkatan belanja masyarakat membuat kebijakan ini memiliki peran strategis.
Peningkatan nominal THR ASN dan BHR tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya juga menjadi indikator adanya penguatan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Pengertian THR dan Dasar Hukumnya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker 6/2016 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian THR di Indonesia.
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran sebagai petunjuk teknis pelaksanaan THR. Surat edaran tersebut mencakup informasi mengenai penerima THR, waktu pencairan, besaran yang diberikan, hingga ketentuan pembayaran.
Aturan THR 2026 untuk Pekerja Swasta
Ketentuan THR 2026 bagi pekerja swasta diatur dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pekerja yang berhak menerima THR meliputi mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Selain itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga termasuk penerima THR.
Jadwal Pembayaran THR
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh ditunda melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan sistem harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan diambil dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.
Selain itu, pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil juga memiliki perhitungan tersendiri, yakni berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Ketentuan Tambahan bagi Perusahaan
Dalam praktiknya, beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait besaran THR yang lebih besar dari ketentuan minimum. Jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi tersebut.
Hal ini memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Saluran Pengaduan THR
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR atau hak ketenagakerjaan lainnya, pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan ini dapat diakses secara daring melalui tautan http://poskothr.kemnaker.go.id.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam menyampaikan keluhan sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat
Dengan pencairan THR ASN, pensiunan, serta pemberian BHR kepada pengemudi ojek online, pemerintah menargetkan peningkatan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memastikan perputaran uang di masyarakat tetap terjaga pada periode penting tersebut.***