
TUGUJOGJA – Usulan pembubaran DPR RI dinilai terlalu berisiko bagi Indonesia. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan, negara lebih baik memiliki DPR yang buruk daripada tidak ada sama sekali. Tanpa DPR, keseimbangan demokrasi terancam pincang.
Beberapa waktu terakhir, wacana mengenai kemungkinan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai diperbincangkan publik.
Hal ini dipicu rasa kecewa terhadap kinerja para wakil rakyat yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Berbagai kritik muncul di media sosial, diperkuat dengan gelombang unjuk rasa yang menuntut adanya perbaikan fundamental di tubuh legislatif.
Namun, apakah benar negara bisa berjalan tanpa DPR? Atau sebaliknya, ketiadaan lembaga ini justru akan meruntuhkan sendi-sendi demokrasi yang ada?
Mahfud MD: Lebih Baik Punya DPR yang Buruk daripada Tidak Ada Sama Sekali
Dalam siniar “Terus Terang” di kanal YouTube resminya pada 28 Agustus 2025, Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan menteri, menanggapi usulan pembubaran DPR dengan tegas.
Menurutnya, ide tersebut tidak hanya tidak realistis, tetapi juga sangat berisiko bagi keberlangsungan negara.
Mahfud menilai DPR merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi modern. Tanpa DPR, masyarakat kehilangan wadah untuk menyuarakan kritik maupun menyalurkan aspirasi. Ia menegaskan:
“Kita kritik partai, kita kritik DPR. Tapi jangan bicara pembubaran DPR. Negara lebih baik punya DPR yang buruk daripada tidak ada DPR sama sekali.”
Pernyataan ini menekankan bahwa kehadiran DPR, betapapun banyak kekurangannya, tetap diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam pemerintahan.
Risiko Besar Jika Negara Tanpa DPR
Sejalan dengan Mahfud, Nur Hidayat Sardini, pengamat politik dari Universitas Diponegoro, menilai setiap negara modern wajib memiliki tiga pilar utama pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, ketiganya tidak bisa dipisahkan karena saling mengontrol dan menjaga keseimbangan kekuasaan.
“Jika salah satu dari tiga cabang kekuasaan itu tidak ada, jalannya pemerintahan pasti pincang,” ujar Nur saat diwawancarai pada 29 Agustus 2025.
Ia menambahkan, tanpa DPR, sistem check and balance akan runtuh. Eksekutif berpotensi mendominasi, sementara fungsi pengawasan terhadap pemerintah menjadi lumpuh. Akibatnya, negara justru bisa hancur karena tidak ada keseimbangan kekuasaan yang sehat.
Mengapa Usulan Pembubaran Muncul?
Kemarahan publik terhadap DPR tidak muncul tanpa alasan. Berbagai kasus telah mencoreng nama lembaga legislatif, mulai dari korupsi besar-besaran, skandal etik, hingga tindak kekerasan oleh anggotanya sendiri.
Dalam enam bulan terakhir saja, setidaknya ada sejumlah kasus besar yang melibatkan anggota DPR:
- Tiga kasus pidana korupsi dengan nilai mencapai triliunan rupiah,
- Skandal pemukulan yang dilakukan anggota DPR kepada stafnya,
- Kasus ancaman dan pelanggaran kode etik yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus “Papa Minta Saham”.
Akumulasi kasus ini membuat citra DPR di mata rakyat merosot tajam. Tidak heran jika sebagian masyarakat melontarkan usulan emosional berupa pembubaran DPR.
Namun, Nur menilai tuntutan itu sejatinya hanyalah bentuk kritik keras dari rakyat. Menurutnya, masyarakat merasa frustrasi karena aspirasi mereka tidak terserap dengan baik. Sayangnya, respons elite politik justru sering kali tidak berkualitas dan semakin menjauh dari sikap negarawan.
Membandingkan dengan Negara Lain
Ada yang berargumen bahwa ketiadaan lembaga legislatif bukan mustahil. Inggris dan Kanada sering dijadikan contoh negara yang dapat berjalan tanpa konstitusi tertulis, namun tetap stabil, aman, dan sejahtera.
Namun, konteks Indonesia berbeda. Para pendiri republik telah merancang negara ini sebagai negara modern berbasis tiga cabang kekuasaan.
Karena itu, keberadaan DPR sudah diatur jelas dalam konstitusi, dan posisinya tidak bisa begitu saja dihapus tanpa mengorbankan struktur demokrasi yang ada.
Rakyat Tetap Pemegang Kedaulatan
Pada akhirnya, perlu diingat bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Artinya, meskipun presiden tidak bisa membubarkan DPR, rakyat memiliki kekuatan untuk mengganti wakilnya melalui mekanisme pemilihan umum.
Dengan kata lain, jika publik merasa DPR tidak bekerja sebagaimana mestinya, jalur yang paling tepat adalah melalui pemilu, bukan dengan membubarkan lembaga tersebut secara paksa.
Wacana pembubaran DPR memang mencerminkan puncak kekecewaan masyarakat terhadap perilaku dan kinerja wakil rakyat. Namun, dari sisi konstitusional maupun politik, usulan itu tidak realistis dan berbahaya.
Mahfud MD mengingatkan bahwa lebih baik ada DPR yang buruk daripada tidak ada sama sekali, karena DPR adalah bagian penting dari demokrasi.
Tanpa lembaga legislatif, negara akan kehilangan keseimbangan kekuasaan, dan potensi dominasi eksekutif menjadi ancaman nyata.
Dengan demikian, jalan terbaik bukanlah membubarkan DPR, melainkan mendorong perbaikan internal, mengawal agenda legislatif yang pro-rakyat, serta memastikan bahwa mekanisme demokrasi berjalan sehat melalui pemilu.***