
TUGUJOGJA – Keluarga A secara resmi melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh gurunya sendiri, berinisial IN, yang mengajar di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Laporan itu membuka babak baru dalam kasus yang mengguncang dunia pendidikan, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Pengakuan yang Mengubah Segalanya
Kasus ini terungkap setelah A memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan bahasa yang terbata dan emosi yang campur aduk, A menyampaikan pengalaman yang selama ini ia pendam.
Sang ibu tidak tinggal diam. Ia langsung berkoordinasi dengan keluarga dan penasihat hukum untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Penasihat hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.
“Pelaporan ini merupakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SLB di Yogyakarta. Kejadian berlangsung pada November dan Desember 2025,” tegas Hilmi saat mendampingi pelaporan.
la menekankan bahwa keluarga mengambil langkah hukum demi melindungi hak anak dan mencegah kejadian serupa terulang.
Dugaan Pelecehan Terjadi di Ruang Kelas
Hilmi mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh itu diduga terjadi di lingkungan sekolah, bahkan di ruang kelas. Dugaan tersebut semakin menyayat hati karena peristiwa itu disebut berlangsung saat aktivitas belajar mengajar masih
berjalan.
โBerdasarkan keterangan sementara dari korban, ada kejadian di ruang kelas dan ada juga di luar. Kami akan mendalami semuanya melalui proses hukum,” jelasnya.
Keluarga korban menyampaikan bahwa A menerima perlakuan tidak etis yang mengarah pada pelecehan seksual. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang sangat menyedihkan, terlebih karena dilakukan oleh seorang pendidik terhadap muridnya sendiri.
Menurut Hilmi, dugaan tindakan itu terjadi ketika masih terdapat murid lain di kelas. Ia menggambarkan situasi yang membuat keluarga semakin terpukul.
โKorban termasuk anak yang rajin berangkat sekolah, bahkan saat hujan. Saat itu, kondisi kelas sepi karena sebagian murid tidak hadir. Di situlah diduga terjadi tindakan tersebut,โ ungkapnya.
Korban Anak Difabel, Trauma Membekas
Kasus ini semakin memprihatinkan karena A merupakan anak berkebutuhan khusus. Sejak kecil, ia mengalami gangguan saraf yang menyebabkan kejang-kejang. Kondisi tersebut membuat proses komunikasi dan penggalian keterangan menjadi tidak mudah.
Hilmi menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma pascakejadian. Perubahan perilaku terlihat dari sikap A yang menjadi lebih pendiam dan mudah cemas.
โKorban mengalami trauma. Karena ia berkebutuhan khusus, proses menggali fakta memang membutuhkan pendekatan khusus,โ katanya.
la menyebut tindakan terduga pelaku sebagai perbuatan tidak manusiawi. Menurutnya, seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan pendidik, bukan justru melukai secara fisik dan psikis.
โKami berharap Unit PPA memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan membawanya hingga persidangan agar fakta hukum terungkap secara terang,” tegasnya.
Selain proses hukum, keluarga juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang ia alami.
Polisi Terima Laporan, Proses Berjalan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
“Iya, sudah Kami terima. Pelaporannya terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Saat ini proses konfirmasi terhadap saksi korban masih berlangsung,โ ujar Apri.
la memastikan penyidik Unit PPA menangani kasus tersebut sesuai prosedur. Polisi juga menyusun laporan polisi (LP) sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan masih menghadapi tantangan komunikasi karena kondisi korban yang merupakan anak difabel. Meski demikian, penyidik tetap berupaya maksimal untuk menggali fakta secara hati-hati dan profesional.