
TUGUJOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menelusuri dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru dan siswi di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta.
Proses klarifikasi telah dimulai dan masih berlangsung.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan pihaknya saat ini berada pada tahap awal pemeriksaan.
Dinas telah meminta keterangan dari guru yang bersangkutan dan orang tua siswi.
“Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku sudah, tetapi kami masih dalam tahap awal. Belum sampai pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Informasi dari orang tua seperti itu, namun kami tetap mendalami secara detail agar tidak salah langkah,” ujar Suhirman, Kamis (19/2/2026).
Tahap Klarifikasi dan Pemeriksaan
Menurut Suhirman, klarifikasi awal dilakukan oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian dilaporkan ke Disdikpora DIY untuk ditindaklanjuti.
Disdikpora akan membentuk tim khusus guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
LHP tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan administratif selanjutnya. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
Guru yang diduga terlibat diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan PNS dan berjenis kelamin laki-laki.
Korban disebut seorang siswi perempuan. Hingga saat ini, dinas baru menerima informasi terkait satu korban.
“Guru PNS, laki-laki. Korban satu, perempuan. Namun detailnya belum bisa kami sampaikan sebelum LHP selesai. Mungkin sekitar satu minggu lagi akan lebih jelas,” kata Suhirman.
Guru Dihentikan Sementara, Korban Didampingi
Sebagai langkah awal, Disdikpora DIY meminta guru tersebut untuk sementara tidak masuk sekolah dan tidak menjalankan aktivitas mengajar.
“Istilahnya bukan nonaktif, tetapi untuk sementara tidak masuk sekolah dan tidak mengajar dulu,” jelas Suhirman.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan.
Disdikpora tidak merinci bentuk pendampingan yang diberikan, namun memastikan proses dilakukan sesuai kewenangan institusi pendidikan.
Terkait kemungkinan proses hukum, Suhirman menyatakan hal tersebut menjadi hak keluarga korban.
“Kalau pelaporan ke polisi itu hak orang tua. Kami menangani sesuai kewenangan kami di sekolah,” ujarnya.
Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung H., membenarkan bahwa keluarga korban telah datang ke kantor kepolisian.
Namun, kedatangan tersebut masih sebatas konsultasi dan belum membuat laporan resmi.
“Sudah datang ke kantor, baru sebatas konsultasi,” katanya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Disdikpora DIY menegaskan proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur serta regulasi yang berlaku.
Hasil LHP akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran tersebut.