
TUGUJOGJA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta kembali menemukan penggunaan bahan berbahaya berupa boraks dan formalin pada jajanan pasar yang beredar di pasar tradisional Kabupaten Sleman.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengujian puluhan sampel makanan yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta mengambil sampel dari lima hingga enam pasar tradisional di wilayah Sleman.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, enam sampel dinyatakan positif mengandung formalin, sementara sejumlah sampel lain terbukti mengandung boraks.
Hasil Uji Laboratorium BBPOM DIY
Pelaksana Harian Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif terhadap pangan yang dijual di pasar tradisional.
Tim pengawas mengambil puluhan sampel dari berbagai pedagang untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Sampel tersebut kemudian dianalisis di laboratorium BBPOM DIY. Hasilnya menunjukkan enam sampel mengandung formalin. Kandungan formalin ditemukan pada produk teri nasi, pindang, dan cumi asin.
Selain itu, tim juga mendeteksi boraks pada gendar atau kerupuk lempeng yang dijual di pasar tradisional.
Reny menegaskan bahwa penggunaan formalin dan boraks dalam pangan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan BBPOM akan menindak pelaku usaha yang masih menggunakan bahan berbahaya tersebut dalam proses produksi atau penjualan makanan.
“Sanksinya jelas karena produk ini mengandung bahan berbahaya. Sesuai ketentuan yang merujuk pada peraturan lebih tinggi, sanksi bagi pedagang atau ritel biasanya berupa pemusnahan produk,” ujar Reny.
Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman
Kegiatan pengawasan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Pemerintah daerah meminta pedagang pasar dan ritel lokal tidak menjual produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBPOM DIY berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman. Koordinasi dilakukan untuk memastikan produk yang terbukti mengandung formalin dan boraks segera ditarik dari peredaran dan tidak lagi diperjualbelikan.
Reny menyampaikan bahwa pembinaan juga dilakukan hingga ke tingkat produsen. Menurutnya, pembinaan penting agar produsen memahami risiko kesehatan dan konsekuensi hukum dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pangan.
Ia menegaskan BBPOM DIY mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum pemberian sanksi lebih berat. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang, tindakan tegas akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Jika dalam satu atau dua kali pembinaan tidak menunjukkan perubahan, kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Sistem kami mengedepankan pembinaan, tetapi jika masih melakukan pelanggaran, maka pembinaan berikutnya akan lebih tegas,” katanya.
Disperindag Sleman Lakukan Edukasi Pasar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyatakan pihaknya terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada pedagang pasar tradisional. Edukasi bertujuan mencegah penjualan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Mae menjelaskan bahwa setiap pasar tradisional di Sleman telah memiliki paguyuban dan tim pemantau yang mendapatkan bimbingan teknis pengujian makanan. Pemerintah daerah juga membekali tim tersebut dengan alat uji cepat untuk mendeteksi boraks dan formalin.
“Di masing-masing pasar kami berikan test kit dan bimbingan teknis. Mereka memiliki komitmen untuk melakukan pengujian jika ada indikasi makanan mengandung bahan berbahaya. Tim ini berasal dari pedagang dan rekan-rekan UPT, dan kami tetap melakukan pengawasan,” kata Mae.
Dampak Kesehatan dan Tindak Lanjut
Penggunaan formalin dan boraks dalam makanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Formalin dapat menyebabkan iritasi saluran pencernaan, gangguan organ, hingga risiko penyakit serius jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Boraks juga berisiko merusak ginjal dan sistem saraf apabila masuk ke dalam tubuh secara terus-menerus.
Temuan BBPOM DIY tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan pangan di pasar tradisional Sleman. Pemerintah daerah bersama aparat pengawas menyatakan akan terus melakukan pengujian, pembinaan, dan penindakan sesuai ketentuan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.