
TUGUJOGJA – BPOM mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya sepanjang Triwulan IV 2025. Simak daftar lengkap produk, kandungan terlarang, sanksi, dan imbauan penting bagi masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih produk perawatan diri. Sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025 atau Triwulan IV 2025, BPOM menemukan peredaran 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam kosmetik. Temuan ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat apabila terus digunakan tanpa pengawasan medis.
Seluruh produk yang ditemukan merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan BPOM terhadap komoditas yang berada di bawah kewenangannya, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik. Dari hasil penelusuran tersebut, BPOM memastikan bahwa pelanggaran ini bukan kasus sepele karena menyangkut keselamatan konsumen secara luas.
Rincian Temuan Kosmetik Berbahaya
Dari total 26 produk kosmetik bermasalah, BPOM mencatat bahwa 15 produk merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar, 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, dan 1 produk lainnya merupakan kosmetik impor. Seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang yang seharusnya tidak digunakan dalam sediaan kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa bahan-bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis, 15 Januari 2026.
Risiko Kesehatan dari Kandungan Berbahaya
Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit menjadi sangat kering, menimbulkan sensasi terbakar, hingga berisiko mengganggu perkembangan janin pada perempuan hamil karena bersifat teratogenik.
Hidrokinon diketahui berpotensi menyebabkan penggelapan kulit, perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta kerusakan kulit dalam jangka panjang. Sementara itu, deksametason dan mometason furoat termasuk golongan kortikosteroid yang dapat memicu gangguan hormon, penipisan kulit, hingga atrofi apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Merkuri menjadi salah satu bahan paling berbahaya karena dapat merusak ginjal, sistem saraf, serta menyebabkan munculnya bintik hitam permanen pada kulit. Adapun klindamisin yang merupakan antibiotik tidak diperbolehkan digunakan dalam kosmetik karena berisiko menimbulkan resistansi bakteri dan efek samping lainnya.
Sanksi Tegas dan Penindakan Hukum
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha. Sanksi yang diberikan meliputi pencabutan izin edar produk, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Selain itu, BPOM melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia. Penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi juga terus dilakukan untuk memastikan tidak ada produk berbahaya yang masih beredar di pasaran.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM. Praktik peredaran kosmetik berbahaya ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah penindakan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk menciptakan iklim industri kosmetik nasional yang adil, bersih, bertanggung jawab, serta berdaya saing.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.
Masyarakat juga diminta segera menghentikan penggunaan kosmetik yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan melaporkannya kepada BPOM jika masih ditemukan beredar di pasaran. Perlindungan konsumen, menurut BPOM, hanya dapat terwujud apabila pengawasan pemerintah didukung oleh kesadaran masyarakat.
Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut daftar lengkap 26 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang sepanjang Triwulan IV 2025:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA โ Mengandung deksametason
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright โ Asam retinoat, mometason furoat
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening โ Klindamisin
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening โ Asam retinoat, mometason furoat
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow โ Asam retinoat, mometason furoat
- ERME Acne Night Cream โ Asam retinoat
- ERME Melasma Cream โ Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step I โ Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step II โ Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step III โ Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV โ Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I โ Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II โ Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III โ Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Scar Solution โ Asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream โ Merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream โ Hidrokinon, asam retinoat
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening โ Hidrokinon, asam retinoat
- Maxie Beautiful Night Cream โ Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream โ Asam retinoat, mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening โ Asam retinoat, hidrokinon
- Night Cream Glow โ Asam retinoat, hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White โ Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream โ Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin โ Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne โ Asam retinoat
Dengan dirilisnya daftar ini, BPOM berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur klaim instan pada produk kosmetik. Keamanan dan kesehatan kulit tidak dapat ditukar dengan hasil cepat yang justru berisiko menimbulkan dampak jangka panjang.
***