
TUGUJOGJA – Bupati Gunungkidul menonaktifkan seluruh petugas TPR dari Kalurahan Kemadang setelah muncul dugaan penggelapan retribusi Pantai Baron yang berpotensi merugikan PAD.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan seluruh petugas pemungut retribusi dari Kalurahan Kemadang yang bertugas di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron menyusul dugaan penggelapan penerimaan retribusi wisata. Kebijakan itu diambil setelah hasil evaluasi awal mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seluruh petugas lama akan digantikan aparatur sipil negara (ASN) mulai Rabu mendatang. Pergantian dilakukan di TPR Utama Pantai Baron maupun TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) agar pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sistem pemungutan retribusi.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat, wisatawan, dan DPRD Gunungkidul yang selama enam bulan terakhir menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kawasan wisata.
Pemerintah Perketat Pengawasan Retribusi Wisata
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai pembenahan sejak awal 2026 untuk memperkuat transparansi pengelolaan retribusi wisata.
Sejak 2 Januari 2026, sistem pembayaran non-tunai resmi diterapkan di pintu utama Pantai Baron. Selain digitalisasi transaksi, pemerintah juga menempatkan personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan langsung serta memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, termasuk masyarakat yang ikut memantau jalannya pelayanan di lapangan,” kata Endah.
Pemerintah juga meminta Dinas Pariwisata terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sistem pembayaran digital agar penerimaan daerah dapat dipantau secara lebih akurat.
Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Penyimpangan
Evaluasi yang dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Gunungkidul menemukan indikasi penyimpangan yang diduga terjadi saat petugas dari Kalurahan Kemadang menjalankan tugas pada shift malam.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang didukung rekaman CCTV, terdapat sejumlah transaksi yang tidak sesuai dengan penerimaan yang tercatat di kas daerah.
Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah penggunaan satu lembar tiket secara berulang untuk beberapa kendaraan maupun pengunjung. Dalam hasil penelusuran sementara, satu tiket disebut digunakan hingga lima kali sehingga seluruh pembayaran yang diterima tidak masuk ke sistem penerimaan daerah.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kebocoran PAD dari sektor retribusi pariwisata yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Endah mengungkapkan, sejumlah petugas juga telah mengakui adanya penyimpangan dalam proses pemungutan retribusi. Dana hasil transaksi yang tidak tercatat diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Meski demikian, pemerintah menyerahkan proses pemeriksaan lanjutan kepada Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian daerah sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN Gantikan Seluruh Petugas Lama
Pergantian seluruh petugas menjadi salah satu langkah cepat yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menjaga pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan normal.
ASN yang mulai bertugas pekan ini telah mendapatkan pembinaan agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pemerintah juga meminta seluruh petugas baru aktif melaporkan setiap kendala operasional di lapangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan.
Harapannya, seluruh penerimaan retribusi wisata benar-benar tercatat dan masuk ke kas daerah sehingga mampu meningkatkan PAD Kabupaten Gunungkidul.
DPRD Sebelumnya Soroti Dugaan Kebocoran PAD
Kasus dugaan penggelapan retribusi Pantai Baron sebelumnya juga mendapat perhatian DPRD Gunungkidul.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyebut dugaan penyimpangan melibatkan sejumlah pamong Kalurahan Kemadang yang bertugas menjaga pos retribusi pada malam hari.
Menurut Endang, uji petik dan evaluasi terhadap sistem pemungutan retribusi menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tiket yang digunakan dengan setoran yang diterima pemerintah daerah.
“Untuk pengelasan, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuka peluang pembukuan investasi uji petik di Kalurahan Kemadang. Sekarang saatnya evaluasi karena PAD kita sudah melesat dan sesuai target,” ujarnya.
Hasil evaluasi menunjukkan satu tiket diduga dicetak dan digunakan berulang kali untuk melayani enam hingga tujuh pengunjung. Tiket yang sama bahkan disebut dapat dicetak ulang hingga lima kali.
Endang menegaskan apabila terbukti terdapat penerimaan yang tidak disetorkan ke kas daerah, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Kalau itu tidak masuk ke kas daerah, meskipun hanya satu atau dua rupiah, tetap masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
DPRD meminta dugaan penyimpangan tersebut diusut hingga tuntas agar tidak terus merugikan keuangan daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola retribusi wisata juga dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan dan memperkuat pengelolaan sektor pariwisata sebagai salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah Gunungkidul.***