
TUGUJOGJA — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyiapkan langkah administratif terkait kasus hukum yang menjerat Lurah Garongan.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan memastikan draf keputusan pemberhentian sementara telah disiapkan dan tinggal menunggu penetapan status tersangka dari penyidik Polres Kulon Progo.
Perkembangan tersebut menyusul peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara itu membuka kemungkinan adanya konsekuensi administratif terhadap pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ditemui di Ruang Menoreh Kompleks Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Senin (1/6/2026), Agung Setyawan mengatakan pihaknya telah meminta informasi resmi kepada Polres Kulon Progo setelah menerima informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menerima surat balasan dari kepolisian yang menjelaskan bahwa perkara kini berada pada tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik masih akan melaksanakan gelar perkara sebelum mengambil keputusan terkait status hukum pihak yang diperiksa.
“Drafnya sudah siap dan tinggal menunggu nomor penetapan status. Kami telah mencari informasi ke Polres setelah beredar pemberitaan bahwa kasus ini meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam balasan surat yang kami terima, disebutkan bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara satu hingga tiga kali sebelum diambil kesimpulan,” kata Agung.
Agung menegaskan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga menyatakan keputusan pemberhentian sementara akan diterbitkan segera setelah ada penetapan status tersangka.
Mengacu Peraturan Daerah
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo, Fita Maharani, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara lurah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.
Menurut Fita, Pasal 88 dalam regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada bupati untuk memberhentikan sementara lurah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Ia menilai langkah bupati yang menunggu penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus yang menjerat Lurah Garongan terindikasi memiliki aspek pelanggaran administrasi maupun pidana. Untuk ranah pidana saat ini sudah diproses oleh Polres. Karena itu, sikap Bupati yang menunggu penetapan status tersangka sudah tepat. Setelah status tersangka ditetapkan, bupati akan segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Fita menambahkan, apabila proses hukum berlanjut hingga tahap persidangan dan yang bersangkutan berstatus terdakwa, status pemberhentian sementara dapat berubah menjadi pemberhentian tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan
Selain menyiapkan langkah administratif, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan pemerintahan.
Inspektur Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, mengatakan pengawasan ke depan tidak hanya berfokus pada pengelolaan keuangan, tetapi juga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi kami. Ke depan pengawasan tidak hanya terkait keuangan, tetapi juga pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan lainnya, baik di tingkat kelurahan maupun organisasi perangkat daerah,” kata Arif.
Menurutnya, persoalan hukum dalam pemerintahan tidak selalu berawal dari pengelolaan keuangan. Kelemahan dalam tata kelola administrasi maupun pelayanan publik juga dapat menimbulkan masalah yang berdampak pada jalannya pemerintahan.
Karena itu, kasus yang menjerat Lurah Garongan menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus sekaligus menjadi dasar bagi langkah administratif yang telah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.