
TUGUJOGJA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo, akan direalisasikan melalui anggaran resmi yang telah disusun dalam dokumen perencanaan daerah.
Anggaran tersebut dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan direncanakan dicairkan secara bertahap hingga tahun 2028.
Kepastian ini disampaikan untuk menjawab penantian masyarakat terdampak yang selama beberapa tahun menunggu kejelasan kompensasi atas tanah yang digunakan dalam proyek infrastruktur tersebut.
Pemda DIY menegaskan seluruh proses pembayaran akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum di kemudian hari.
Sekda DIY Tegaskan Proses Sesuai Mekanisme Resmi
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan kepastian tersebut saat memimpin audiensi bersama perwakilan warga terdampak pembangunan JJLS Segmen Garongan–Congot.
Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa Pemda DIY menjalankan setiap tahapan penyelesaian ganti rugi melalui mekanisme resmi dan prosedur yang sah.
Menurut Ni Made, Pemda DIY telah melakukan koordinasi berjenjang, termasuk penyampaian surat serta komunikasi intensif dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama agar penyelesaian ganti rugi tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama agar penyelesaian ganti rugi tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” ujarnya.
Anggaran Masuk DPA dan Dibayarkan Bertahap
Ni Made menjelaskan anggaran pembayaran ganti rugi telah dimasukkan dalam perencanaan tahun anggaran 2027. Ia menegaskan Pemda DIY tidak dapat melakukan pembayaran secara mendadak karena seluruh proses harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.
“Pemda DIY sudah berkomitmen. Untuk tahun 2027, anggaran pembayaran sudah kita alokasikan. Mekanisme ini tidak bisa instan. Masyarakat bisa mengecek DPA yang telah kami rancang, di dalamnya terdapat studi dan dokumen perencanaan anggaran JJLS,” kata Ni Made.
Ia menambahkan Gubernur DIY telah memberikan arahan agar persoalan tanah untuk pembangunan JJLS segera diselesaikan. Pemda DIY menargetkan proses perencanaan dilakukan pada 2026, sementara pembayaran ganti rugi dilaksanakan secara bertahap pada 2027 hingga 2028.
“Kita usahakan seluruh pembayaran selesai pada 2027–2028. Meski terjadi pengurangan dana, komitmen Pemda tetap berjalan. Kita tidak bisa menyelesaikan dalam satu tahun, tetapi kita optimistis dua tahun cukup,” ujarnya.
Inspektur DIY: Anggaran Wajib Dipertanggungjawabkan
Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, menyampaikan bahwa Pemda DIY telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut. Namun, ia menegaskan proses administrasi dan penganggaran tidak dapat dijalankan secara instan karena setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Setiadi menjelaskan setiap nominal anggaran, sekecil apa pun, wajib memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Perubahan anggaran, menurutnya, memerlukan proses panjang serta koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Pemda DIY ingin persoalan ini cepat selesai. Namun, kita harus menjalankan mekanisme sesuai aturan. Satu rupiah pun wajib dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan memerlukan diskusi serta persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang telah dialokasikan wajib direalisasikan. Jika tidak dilaksanakan, hal tersebut justru berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan di kemudian hari.
“Anggaran sudah kita siapkan. Tidak mungkin tidak kita gunakan. Jika tidak dilaksanakan, justru akan menimbulkan persoalan baru,” kata Setiadi.
Kemenkumham DIY Nilai Ada Kepastian Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, menilai surat edaran yang diterima masyarakat merupakan bentuk keseriusan pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak pembangunan JJLS.
Agung menyebut tahapan yang tercantum dalam surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai seluruh proses tinggal menunggu pelaksanaan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Jika kita cermati tahapan dan aturan mainnya, surat yang disampaikan kepada masyarakat sudah jelas dan memberikan kepastian. Tinggal dilaksanakan. Apalagi Sekda DIY sudah bertemu langsung dengan Ngarso Dalem, sehingga tindak lanjutnya akan berjalan,” ujarnya.
Warga Menunggu Enam Tahun, Harapkan Kepastian Waktu
Perwakilan masyarakat terdampak, Nasib Wardoyo, menyampaikan bahwa proses penantian kompensasi telah berlangsung sekitar enam tahun. Ia menyebut audiensi tersebut menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemda DIY.
Wardoyo menjelaskan keterlambatan pembayaran ganti rugi berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, khususnya warga yang kehilangan lahan produktif dan peluang mengembangkan usaha.
“Pembayaran ganti rugi ini sangat kami harapkan. Masyarakat ingin menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang menurun,” katanya.
Ia berharap Pemda DIY dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai tahapan waktu hingga pencairan pembayaran agar masyarakat memperoleh kepastian.
“Jika waktunya jelas, masyarakat bisa lebih tenang menunggu pencairan pada 2027 dan 2028. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Pemda DIY menyatakan komitmen lintas instansi akan terus dijalankan untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah JJLS Segmen Garongan–Congot sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah menargetkan tahapan perencanaan dan pembayaran berjalan berkesinambungan hingga seluruh kewajiban kepada masyarakat terdampak terselesaikan.