
TUGUJOGJA – Para calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan melengkapi dokumen pemberkasan Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 28 Agustus–15 September 2025.
Salah satu syarat penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berfungsi membuktikan riwayat hukum bersih dari pelamar.
Pentingnya SKCK dalam Proses PPPK Paruh Waktu
Sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah melengkapi berkas Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru dari pemerintah untuk menjawab kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola kerja lebih fleksibel.
Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, pegawai yang diangkat dengan skema ini akan menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi, namun tetap memiliki status resmi sebagai ASN.
Skema ini dibuka khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kehadirannya memberi ruang bagi instansi pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan belanja pegawai, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Apa Itu SKCK dan Mengapa Dibutuhkan?
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisi catatan riwayat hukum seseorang. Fungsinya untuk menunjukkan apakah individu yang bersangkutan pernah terlibat tindak pidana atau tidak.
Dokumen ini umum dipakai untuk keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, hingga mengurus izin tinggal luar negeri. Dalam konteks PPPK Paruh Waktu, SKCK wajib dilengkapi dengan keterangan khusus “Untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu”.
Cara Membuat SKCK Online
Proses pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Polri, yakni Super App Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Super App Presisi melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dan lengkapi profil dengan data pribadi yang valid. Setelah itu, tunggu proses verifikasi.
- Ajukan permohonan SKCK dengan memilih menu khusus. Tersedia opsi pengajuan baru atau perpanjangan.
- Unggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto, serta rumus sidik jari.
- Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui virtual account atau metode pembayaran digital lain yang terhubung dengan aplikasi.
- Ambil SKCK fisik di kantor Polres atau Polsek sesuai domisili dengan membawa bukti registrasi online, dokumen asli, serta bukti pembayaran.
Selain online, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara langsung (offline) di kantor polisi. Namun, jalur ini biasanya memerlukan waktu lebih lama karena harus antre.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
- Rumus sidik jari atau dokumen sidik jari dari kepolisian.
- Surat pengantar dari kelurahan atau desa.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, sesuai aturan terbaru sejak 1 Agustus 2024.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Tahapan Pembuatan SKCK di Kantor Polisi
- Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Ikuti proses pencatatan sidik jari.
- Setelah selesai diverifikasi, SKCK dicetak dan bisa langsung diambil.
Untuk memperpanjang masa berlaku, pemohon cukup membawa SKCK lama beserta dokumen pelengkap yang sama. Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring maupun luring.
Antrean Meningkat Menjelang Pemberkasan PPPK
Menjelang batas akhir pemberkasan PPPK Paruh Waktu, permintaan pembuatan SKCK melonjak tajam di berbagai daerah.
Hal ini terjadi karena ribuan tenaga honorer membutuhkan dokumen ini sebagai bagian dari kelengkapan berkas. Pemerintah pun memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pembuatan SKCK di kantor Polsek untuk mengurangi penumpukan antrean di Polres.
SKCK menjadi salah satu dokumen utama yang harus dipenuhi dalam pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025. Dengan sistem online yang semakin mudah diakses, masyarakat dapat menyiapkan dokumen ini lebih cepat tanpa harus antre panjang.
Mengingat masa berlakunya terbatas, calon PPPK disarankan segera mengurus SKCK agar proses pemberkasan berjalan lancar dan tidak terhambat.
***
https://frankspizzapalace.com/menu