
TUGUJOGJA – Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo mulai bergerak cepat menata ulang ekosistem perkoperasian di wilayahnya. Langkah tegas itu terlihat ketika dinas memulai tahapan pembubaran terhadap 50 koperasi yang masuk kategori pasif.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kulon Progo mengatakan upaya ini menjadi tindak lanjut dari temuan bahwa puluhan koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun atau lebih. Kondisi itu menandakan bahwa koperasi tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Proses panjang pembubaran ini kami lakukan di antaranya pada Kamis, 20 November 2025,” ujarnya.
Salah satu tim pembubaran diturunkan langsung ke wilayah Kapanewon Samigaluh untuk menjalankan tahapan awal pada tiga koperasi.
Ketiga koperasi itu meliputi KKT Akrap di Kalurahan Banjarsari, KSU Mitra Mandiri di Kalurahan Pagerharjo, dan Kop Produsen Arum Lestari di Kalurahan Sidoharjo.
“Ketiganya tercatat selama bertahun-tahun tidak memperlihatkan aktivitas organisasi yang semestinya,” ungkapnya.
Tim pembubaran bergerak secara sistematis. Mereka menempelkan pengumuman pemberitahuan pembubaran koperasi di kantor Kapanewon Samigaluh, kemudian menyebarluaskan pemberitahuan serupa di kantor kalurahan masing-masing.
Langkah terakhir dilakukan dengan mendatangi langsung kantor koperasi untuk memastikan kebenaran kondisi keorganisasian di lapangan.
Namun, proses tidak selalu berjalan mulus. Tim tidak bisa bertemu dengan pengurus KKT Akrap di Banjarsari. Untuk menyikapi kendala itu, tim meminta surat pernyataan dari perangkat kalurahan sebagai dasar administrasi bahwa koperasi benar-benar tidak aktif dan sulit dihubungi.
Proses Pembubaran dan Dampaknya bagi Ekosistem Koperasi
Berbeda dengan KKT Akrap, dua koperasi lainnya membuka pintu lebih lebar. Pengurus KSU Mitra Mandiri dan Kop Produsen Arum Lestari menerima kedatangan tim dan menyatakan tidak keberatan apabila koperasi mereka dibubarkan.
Kedua pengurus koperasi itu kemudian menandatangani empat pernyataan penting yang menjadi dasar kelanjutan proses pembubaran.
Mereka menyatakan tidak memiliki hutang berupa uang maupun barang kepada pihak lain, tidak pernah menerima bantuan bergulir dari pemerintah ataupun lembaga lain, tidak memiliki struktur pengurus, pengawas, maupun anggota yang lengkap, serta menyatakan tidak keberatan koperasi dibubarkan oleh pemerintah.
Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kulon Progo memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan memegang teguh aspek legalitas. Setelah tim memperoleh pernyataan dan data lapangan, dinas akan menyusun Tim Penyelesai sebagai tahapan lanjutan.
Tim ini bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi koperasi sebelum dokumen usulan pembubaran dikirim ke Kementerian Koperasi untuk proses final.
Menurutnya, gerak cepat dinas mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lembaga koperasi di Kulon Progo. Dengan menertibkan koperasi pasif, pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi yang tersisa benar-benar berjalan, sehat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.
Iffah berharap tindakan tegas ini juga menjadi momentum bagi koperasi lain agar tetap menjaga akuntabilitas, melaksanakan RAT secara rutin, dan mempertahankan aktivitas organisasi.
Pemerintah daerah berharap pembubaran koperasi pasif justru membuka ruang bagi penguatan koperasi aktif yang benar-benar berperan dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di Kulon Progo.