
TUGU JOGJA – Belakangan ini, fenomena pernikahan usia anak di Kabupaten Gunungkidul cukup ramai menjadi sorotan publik, terutama warga masyarakat di sana.
Dilaporkan bahwa permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong tinggi hingga pertengahan 2026.
Pengadilan Agama Wonosari pun mencatat sebanyak 84 permohonan dispensasi kawin diterima sampai Juni 2026. Mayoritas pengajuan berasal dari pasangan yang belum berusia 19 tahun setelah terjadi kehamilan di luar nikah.
Data tersebut menunjukkan persoalan pernikahan usia anak di Gunungkidul belum mengalami penurunan yang signifikan.
Di balik setiap permohonan yang masuk, terdapat keluarga yang berupaya memperoleh izin pengadilan agar anak mereka dapat melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Asep Ginanjar Maulana Fadhilah, mengatakan sebagian besar anak yang diajukan dalam permohonan dispensasi kawin merupakan lulusan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Mayoritas yang diajukan dispensasi kawin merupakan lulusan SD dan SMP,” kata Asep, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kondisi tersebut memperlihatkan banyak remaja yang belum menyelesaikan pendidikan menengah, tetapi sudah menghadapi keputusan besar terkait pernikahan dan kehidupan berkeluarga.
Kehamilan di Luar Nikah Masih Mendominasi
Berdasarkan pembaruan hingga awal Agustus 2026, kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama tingginya dispensasi nikah Gunungkidul.
Menurut Asep, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin. Namun, sebagian besar berkas yang masuk berkaitan dengan kehamilan yang telah terjadi sebelum pernikahan.
“Faktor yang paling banyak melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin adalah karena sudah terjadi kehamilan di luar nikah,” ujarnya.
Fenomena tersebut membuat keluarga memilih jalur hukum agar proses pernikahan dapat tetap dilaksanakan meskipun usia calon mempelai belum memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pendidikan dan Kemiskinan Menjadi Faktor Pendukung
Selain persoalan kehamilan, Pengadilan Agama Wonosari juga menemukan adanya hubungan antara tingginya dispensasi kawin dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebagian besar pemohon berasal dari keluarga dengan tingkat pendidikan yang rendah dan tinggal di wilayah yang memiliki angka kemiskinan relatif tinggi.
Rendahnya akses pendidikan dinilai turut memengaruhi pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, risiko pernikahan usia anak, hingga konsekuensi yang akan dihadapi setelah menikah.
“Pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membentuk rantai persoalan yang saling berkaitan. Ketika pendidikan terbatas, informasi mengenai kesehatan reproduksi juga menjadi minim, sehingga risiko kehamilan pada usia remaja semakin meningkat.
Alasan Keluarga Mengajukan Dispensasi
Di balik setiap permohonan yang diajukan ke pengadilan, terdapat pertimbangan keluarga yang ingin segera menikahkan anak mereka.
Salah seorang anggota keluarga pemohon mengaku dispensasi nikah dipilih karena pasangan belum memenuhi batas usia minimal menikah.
Menurutnya, langkah tersebut dianggap sebagai cara untuk menghindari dampak yang dinilai lebih buruk.
“Alasannya supaya tidak terjadi zina. Memang usianya belum memenuhi syarat untuk menikah,” katanya.
Pengajuan dispensasi menjadi satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh agar pernikahan tetap memiliki kekuatan hukum meski usia calon mempelai masih di bawah ketentuan.
Batas Usia Menikah Berubah Sejak 2019
Meningkatnya jumlah permohonan dispensasi juga tidak lepas dari perubahan regulasi mengenai usia minimal perkawinan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.
Sebelumnya, perempuan masih diperbolehkan menikah pada usia minimal 16 tahun.
Perubahan tersebut membuat setiap calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan apabila ingin melangsungkan pernikahan secara sah.
Persoalan Pernikahan Anak Masih Menjadi Tantangan
Tingginya angka dispensasi nikah hingga pertengahan 2026 memperlihatkan bahwa persoalan pernikahan usia anak menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan di Gunungkidul.
Setiap permohonan yang masuk bukan hanya berkaitan dengan proses hukum untuk memperoleh izin menikah, tetapi juga mencerminkan tantangan yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari kehamilan remaja, rendahnya tingkat pendidikan, hingga kondisi ekonomi keluarga.
Dan terkini, diketahui bahwa Pengadilan Agama Wonosari masih menerima permohonan dispensasi sebagai mekanisme hukum bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal 19 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ef linangkung)