
TUGUJOGJA – War tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka pada 5-7 Agustus 2026. Simak link pendaftaran, syarat peserta, cara daftar, dan tata tertib lengkapnya.
Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyaksikan secara langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026. Sebanyak 8.100 kursi disediakan bagi masyarakat melalui mekanisme perebutan undangan atau war tiket yang dilakukan secara daring.
Masyarakat yang ingin mengikuti upacara kenegaraan tersebut dapat mengajukan permohonan undangan melalui portal resmi https://pandang.istanapresiden.go.id. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Agustus 2026.
Informasi tersebut diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resminya.
“Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026),”
Syarat Mengikuti Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
- Tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi upacara.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang berpotensi membahayakan di tengah kerumunan, serta telah mengikuti program vaksinasi nasional.
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan permohonan undangan.
Selain memenuhi syarat tersebut, peserta juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung saat proses registrasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengakses portal pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen agar proses registrasi berjalan lancar.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Nomor telepon yang masih aktif.
- Alamat email aktif.
- Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting dalam proses verifikasi peserta.
Cara Daftar War Tiket Upacara HUT ke-81 RI
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Siapkan file KTP atau KIA beserta swafoto formal yang memperlihatkan identitas diri.
- Masuk ke laman https://pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap sesuai data yang diminta.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Periksa email untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan.
- Apabila dinyatakan terpilih, peserta wajib menukarkan undangan fisik dengan menunjukkan KTP atau KIA.
Kemensetneg juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya.
“Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,”
Tata Tertib Peserta Upacara di Istana Merdeka
Peserta yang berhasil memperoleh undangan diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku selama mengikuti upacara kenegaraan di Istana Merdeka.
Pemerintah menganjurkan peserta mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal. Sebaliknya, peserta tidak diperkenankan memakai kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, maupun sepatu sneakers kasual.
Selain ketentuan berpakaian, peserta juga diminta datang lebih awal. Gerbang masuk akan dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan ditutup satu jam sebelum acara berlangsung.
Mengingat adanya pemeriksaan keamanan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), peserta disarankan sudah berada di lokasi setidaknya dua jam sebelum upacara dimulai.
Barang yang Dilarang Dibawa
Demi menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung, terdapat sejumlah barang yang tidak boleh dibawa ke area Istana Merdeka.
Barang-barang yang dilarang meliputi:
- Senjata api maupun senjata tajam.
- Bahan peledak.
- Obat-obatan terlarang.
- Spanduk atau atribut politik.
- Botol kaca maupun botol plastik berukuran besar.
- Tas punggung berukuran besar.
- Kamera DSLR atau mirrorless, kecuali bagi media yang telah terakreditasi.
Masyarakat yang ingin mengikuti upacara secara langsung diharapkan mematuhi seluruh ketentuan tersebut agar proses pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.***