
TUGUJOGJA – Panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax untuk tahun pajak 2025. Simak syarat, tahapan, batas waktu 31 Maret 2026, dan ketentuan resmi DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Pada tahun 2026 ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak orang pribadi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru milik DJP.
Pelaporan SPT Tahunan PNS melalui Coretax menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi data, serta kepatuhan wajib pajak. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kewajiban Pelaporan SPT bagi PNS
Meski Pajak Penghasilan Pasal 21 PNS telah dipotong langsung oleh bendahara instansi, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi. Pelaporan ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban tahunan atas seluruh penghasilan, harta, serta kewajiban wajib pajak selama satu tahun pajak.
Mulai tahun 2026, Coretax menjadi satu-satunya sistem resmi yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Sistem lama DJP Online hanya dapat diakses untuk keperluan arsip data tahun-tahun sebelumnya.
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor SPT
Sebelum mengakses Coretax, PNS perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia. Dokumen utama yang harus disiapkan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak yang aktif, bukti pemotongan pajak dari instansi berupa BPA2 yang sebelumnya dikenal sebagai Formulir 1721-A2, data penghasilan selama tahun pajak 2025, serta daftar harta dan kewajiban per 31 Desember 2025.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan alamat surat elektronik dan nomor telepon yang masih aktif karena akan digunakan untuk proses verifikasi sistem.
Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak
Bagi PNS yang belum mengaktifkan akun Coretax, proses aktivasi dilakukan melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan NPWP, memilih metode konfirmasi melalui email atau SMS, kemudian mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem DJP.
Setelah akun aktif, wajib pajak harus membuat kata sandi baru serta passphrase yang nantinya digunakan untuk penandatanganan SPT secara elektronik.
Tahapan Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax
Setelah berhasil masuk ke dashboard Coretax, wajib pajak dapat memulai proses pelaporan SPT Tahunan. Langkah awal dilakukan dengan memilih menu Surat Pemberitahuan, kemudian masuk ke submenu SPT dan memilih opsi Buat Konsep SPT.
Jenis SPT yang dipilih adalah PPh Orang Pribadi dengan periode SPT Tahunan untuk masa Januari 2025 hingga Desember 2025. Pada tahap ini, wajib pajak memilih model SPT Normal untuk pelaporan baru.
Sistem Coretax akan membentuk konsep SPT secara otomatis. Sejumlah data dasar seperti identitas wajib pajak akan terisi otomatis melalui fitur prepopulated. Penghasilan dari pekerjaan sebagai PNS diisi berdasarkan data BPA2 yang diterbitkan oleh bendahara instansi. Jika data telah diunggah oleh instansi, informasi penghasilan dan pajak terutang akan muncul otomatis di dalam sistem.
Wajib pajak selanjutnya melengkapi informasi mengenai harta, kewajiban, dan tanggungan keluarga sesuai kondisi aktual per 31 Desember 2025.
Verifikasi dan Pengiriman SPT
Sebelum mengirimkan SPT, wajib pajak disarankan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh isian, termasuk kesesuaian data penghasilan dengan BPA2, kelengkapan daftar harta dan utang, serta ringkasan perhitungan pajak.
Setelah dipastikan benar, proses pengiriman dilakukan melalui menu Bayar dan Lapor. Pada tahap ini, wajib pajak memilih Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan elektronik dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Setelah konfirmasi tanda tangan dilakukan, SPT dinyatakan berhasil disampaikan.
Bukti Penerimaan Elektronik dapat diunduh langsung melalui menu SPT Dilaporkan dan disimpan sebagai arsip resmi.
Capaian Pelaporan dan Strategi Pengawasan DJP
Hingga 8 Januari 2026, DJP mencatat telah menerima 67.769 SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 66 ribu SPT berstatus nihil, sebanyak 1.011 SPT berstatus kurang bayar dengan nilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan kepatuhan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax, seiring dengan strategi penegakan hukum yang diperkuat.
Dari sisi penerimaan negara, tercatat 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah mencapai atau melampaui target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.
Batas Waktu dan Konsekuensi Keterlambatan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menghindari kendala teknis dan potensi denda, DJP mengimbau PNS agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir. Apabila mengalami kesulitan teknis, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
***