
TUGUJOGJA – Harga emas Antam hari ini Jumat 8 Mei 2026 turun tipis menjadi Rp 2.839.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas Antam terbaru dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Harga emas batangan Antam pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026 mengalami penurunan tipis dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia per pukul 08.50 WIB, harga emas ukuran 1 gram turun Rp 1.000 menjadi Rp 2.839.000.
Sebelumnya, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram masih berada di level Rp 2.840.000. Penurunan juga terjadi pada sejumlah ukuran lainnya, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Emas ukuran terkecil 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.469.500, turun dari harga sebelumnya Rp 1.470.000. Sementara itu, emas ukuran 2 gram turun menjadi Rp 5.618.000 dari sebelumnya Rp 5.620.000.
Koreksi harga juga terjadi pada pecahan lain. Emas 3 gram turun menjadi Rp 8.402.000, sedangkan ukuran 5 gram kini berada di harga Rp 13.970.000.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 8 Mei 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru pada Jumat, 8 Mei 2026 per pukul 08.50 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.469.500
- 1 gram: Rp 2.839.000
- 2 gram: Rp 5.618.000
- 3 gram: Rp 8.402.000
- 5 gram: Rp 13.970.000
- 10 gram: Rp 27.885.000
- 25 gram: Rp 69.587.000
- 50 gram: Rp 139.095.000
- 100 gram: Rp 278.112.000
- 250 gram: Rp 695.015.000
- 500 gram: Rp 1.389.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.779.600.000
Harga emas ukuran besar juga ikut mengalami penurunan. Emas 25 gram turun menjadi Rp 69.587.000, sedangkan ukuran 50 gram kini dipatok Rp 139.095.000.
Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam tercatat Rp 278.112.000. Adapun emas 250 gram dibanderol Rp 695.015.000 dan ukuran 500 gram berada di angka Rp 1.389.820.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran terbesar yakni 1 kilogram kini dijual Rp 2.779.600.000.
Faktor Global Masih Pengaruhi Harga Emas
Meski mengalami penurunan tipis, harga emas masih bertahan di level tinggi di atas Rp 2 juta per gram. Fluktuasi harga emas disebut masih dipengaruhi kondisi global yang belum stabil.
Situasi geopolitik dunia, termasuk konflik yang melibatkan sejumlah negara besar, turut memberikan dampak terhadap pergerakan harga emas internasional. Selain itu, isu perang tarif dan ketidakpastian ekonomi global juga menjadi faktor yang memengaruhi naik turunnya harga logam mulia.
Emas selama ini dipandang sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif aman. Nilainya dinilai tidak mudah mengalami penurunan drastis sehingga banyak masyarakat memilih emas sebagai aset lindung nilai dengan tingkat risiko yang lebih rendah.
Karena itu, pemantauan harga emas setiap hari menjadi penting, terutama bagi masyarakat yang aktif melakukan transaksi jual beli emas.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan sebesar:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia sendiri diperbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB.***