
TUGUJOGJA – Kabar mengenai kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan September 2025 sempat ramai diperbincangkan publik.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemerintah tidak menjadwalkan pencairan BSU pada bulan ini.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Kamis, 11 September 2025, untuk meredam spekulasi yang beredar di masyarakat.
Jadwal Resmi Penyaluran BSU 2025
Program BSU tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pencairan hanya berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025.
Dana bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi syarat adalah Rp600.000.
Meskipun ada penyaluran hingga Agustus 2025, hal tersebut bukanlah gelombang baru. Pencairan tambahan di bulan tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja yang sempat tertunda menerima haknya karena kendala teknis maupun administrasi.
Hingga awal September 2025, data Kemenaker mencatat bahwa sekitar 82 persen dari target penerima telah berhasil mendapatkan dana bantuan ini.
Tujuan Program Bantuan Subsidi Upah
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Kehadiran BSU 2025 sangat penting, terutama pada triwulan kedua, saat pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Selain menjaga konsumsi rumah tangga, program ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor formal yang terdampak dinamika ekonomi.
Melalui BSU, pemerintah berupaya menghadirkan solusi jangka pendek bagi kelompok pekerja dengan penghasilan terbatas.
Mekanisme Pencairan Dana BSU
Dana BSU 2025 disalurkan melalui beberapa jalur resmi agar dapat diakses seluruh pekerja yang berhak:
- Bank Himbara – terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
- Bank Syariah Indonesia (BSI) – sebagai alternatif bagi penerima dengan layanan perbankan berbasis syariah.
- Kantor Pos Indonesia – ditujukan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank di lembaga-lembaga tersebut.
Dengan sistem ini, seluruh penerima dapat mengakses bantuan, baik melalui rekening bank maupun secara tunai di kantor pos.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU berlangsung.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Untuk memastikan status sebagai penerima BSU, pemerintah menyediakan sejumlah kanal digital:
- Website resmi Kemenaker (bsu.kemnaker.go.id): pekerja cukup memasukkan NIK dan kode verifikasi untuk mengetahui status penerima.
- Website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id): calon penerima perlu mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, serta email.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): tersedia menu khusus “Cek Status Bantuan Subsidi Upah” pada halaman informasi.
- Aplikasi Pospay: pekerja dapat masuk ke menu “Bantuan Pemerintah” dan memilih opsi BSU 2025 dengan memasukkan NIK.
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Sisa Tahun 2025?
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pencairan BSU tambahan.
Namun, Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji kemungkinan penyaluran kembali pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini, mengingat pelaksanaan BSU pada kuartal sebelumnya dinilai cukup efektif.
Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa peluang untuk melanjutkan BSU masih terbuka.
Kendati demikian, masyarakat diminta tetap menunggu pengumuman resmi melalui kanal Kemenaker agar tidak terjebak informasi yang tidak valid.
Berdasarkan penegasan Kemenaker, tidak ada pencairan BSU pada September 2025. Program ini hanya berlangsung pada Juni dan Juli, dengan perpanjangan hingga Agustus untuk penerima yang tertunda.
Walau demikian, peluang pencairan kembali di sisa tahun 2025 masih dipertimbangkan pemerintah. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk terus memantau situs resmi Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta kanal resmi lainnya guna memperoleh informasi terkini dan akurat.
***
https://frankspizzapalace.com/menu