
TUGUJOGJA – Simak isi lengkap SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pembayaran THR 2026. Ketahui batas maksimal pencairan, kewajiban perusahaan, serta aturan lengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.
Surat edaran tersebut diterbitkan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026). Dalam kebijakan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan penegasan keras agar perusahaan tidak melakukan pemotongan ataupun mencicil pembayaran THR. Langkah tersebut diambil guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Batas Maksimal Pembayaran THR 2026
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah mengenai tenggat waktu pembayaran. Pemerintah menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau H-7.
Meski demikian, perusahaan sangat dianjurkan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut. Imbauan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.
โKami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,โ kata Menaker.
Dengan demikian, batas maksimal pembayaran tetap H-7 sebelum hari raya, namun percepatan penyaluran sangat dianjurkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
Kewajiban Perusahaan Bayar THR Penuh
Dalam surat edaran tersebut, Yassierli kembali menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha. Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
โBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,โ kata Yassierli.
Selain wajib dibayarkan tepat waktu, THR juga harus diberikan secara utuh tanpa dicicil. Pemerintah secara tegas melarang praktik pembayaran secara bertahap.
โSelain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,โ ujar Menaker Yassierli.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR
Surat edaran tersebut juga mengatur kriteria penerima THR Keagamaan Tahun 2026. Hak atas THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak tetap memiliki hak yang sama selama memenuhi syarat masa kerja.
Dengan pengaturan ini, pemerintah memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian THR selama pekerja telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Ketat dan Pembentukan Posko THR 2026
Untuk menjamin pelaksanaan aturan berjalan efektif di lapangan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko THR 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus sarana pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam penerimaan THR.
Melalui mekanisme ini, pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Menjamin Kesejahteraan Pekerja Jelang Idul Fitri 2026
Penerbitan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan buruh swasta di seluruh Indonesia. THR dipandang sebagai komponen penting dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga saat menyambut Hari Raya Keagamaan.
Dengan penegasan batas waktu H-7, kewajiban pembayaran penuh tanpa cicilan, serta pengawasan ketat melalui pembentukan Posko THR, pemerintah berharap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan pekerja.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja yang telah berkontribusi bagi keberlangsungan usaha.
***