THR Ojol 2026 Dipastikan Cair, Berapa Nominalnya?

Bagikan :
Ilustrasi THR Ojol 2026 Dipastikan Cair, Berapa Nominalnya?/Unsplash

TUGUJOGJA –  Pemerintah memastikan THR atau BHR ojol 2026 cair jelang Lebaran. Simak skema, aturan terbaru, dan perkiraan nominal yang akan diterima pengemudi.

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada Idulfitri 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Yassierli setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembahasan dengan perusahaan platform transportasi berbasis aplikasi.

Kabar tersebut menjadi perhatian publik, terutama setelah polemik pencairan BHR tahun sebelumnya sempat memicu protes dari sejumlah pengemudi. Tahun ini, pemerintah berharap skema yang diterapkan dapat memberikan hasil yang lebih baik.

Pemerintah dan Aplikator Disebut Sudah Sepakat

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan komunikasi dengan perusahaan aplikator berjalan positif.

“Kita sudah lakukan diskusi alhamdulillah respons mereka baik ya, mereka komitmen,” kata Yassierli, Rabu (25/2), dikutip detikFinance.

Ia menambahkan harapannya agar kebijakan tahun ini mengalami perbaikan dibanding sebelumnya.

“Malah kita tentu berharap lebih baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pemerintah belum membeberkan secara rinci bentuk regulasi yang akan menjadi dasar hukum pencairan BHR tahun ini. Saat ini, penyusunan aturan masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga  Daftar Bansos yang Cair Februari 2026 Lengkap dengan Jadwal, Wilayah, dan Besaran Dana

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya. Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelas Yassierli.

Skema Aturan Masih Digodok

Rencananya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman resmi pemberian BHR bagi mitra pengemudi platform digital. Pengumuman tersebut disebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan THR bagi pekerja formal.

“ Kami umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR (bonus hari raya), THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dikutip Kamis (26/2).

Terkait waktu pencairan, Kemnaker membuka opsi agar pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Selama ini, ketentuan yang berlaku adalah paling lambat H-7 Lebaran.

Koordinator Pelaksana Bidang Hubungan Kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Lisa Darti, menyampaikan bahwa skema H-14 tengah dipertimbangkan seiring kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran.

Namun demikian, Yassierli menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja tetap mengacu pada batas maksimal H-7 sebelum Lebaran 2026.

Baca juga  Harga Emas Antam 25 November 2025: Update Lengkap Harga Dasar dan Harga Setelah Pajak

Belajar dari Polemik Tahun Lalu

Isu THR bagi pengemudi ojol bukan hal baru. Pada 2025, pemerintah memperkenalkan BHR melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam beleid tersebut, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai secara proporsional berdasarkan kinerja. Besarannya dihitung 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta memiliki performa baik.

Pencairannya diatur paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski aturan telah diterbitkan, implementasinya memunculkan keluhan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya menyoroti adanya perusahaan yang tidak memberikan THR, melainkan Bantuan Hari Raya sebesar Rp50.000.

Nominal tersebut menuai protes dari sebagian pengemudi yang menilai jumlahnya terlalu kecil dan tidak mencerminkan kontribusi mereka selama setahun bekerja. Polemik itu sempat membuat Kemnaker memanggil pihak aplikator untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga  Puluhan Produk UMKM Lolos Kurasi, Pemkot Yogyakarta dan Waroeng SS Bersatu Genjot Pemasaran Lokal

Berapa Nominal THR Ojol 2026?

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi BHR untuk 2026. Namun, jika mengacu pada skema tahun sebelumnya, perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir berpotensi kembali digunakan, tentu dengan evaluasi dan penyesuaian.

Dengan komitmen aplikator yang disebut sudah disampaikan kepada pemerintah, pengemudi ojol kini menunggu kepastian resmi melalui Surat Edaran yang tengah difinalisasi.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi platform digital yang menggantungkan penghasilan harian dari layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, terutama menjelang momentum Lebaran 2026.***

Berita Terbaru

kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026
Kisah Mistis Rumah Kentang Kotabaru
Misteri Rumah Kentang Kotabaru Jogja: dari Tragedi Wanita Kaya hingga Aroma Kentang Rebus

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

6129583033871878726

Ketika Display Kebudayaan Menambah Meriah Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara Yogyakarta

haedar nashir

Ini Harapan Haedar Nashir untuk Penerus Paus Fransiskus

Bisnis Truk Tangki Air Gunungkidul

Krisis Air Bersih Meluas, Pengusaha Truk Tangki Gunungkidul Panen Permintaan