
TUGUJOGJA– Rencana eksekusi rumah milik Desi, warga Sorosutan, Kota Yogyakarta, yang semula akan berlangsung pada Kamis (23/4), akhirnya resmi ditunda.
Keputusan tersebut muncul setelah proses negosiasi yang berlangsung alot antara pihak keluarga dengan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Hari Prasetyono SH, pada Rabu (22/4).
Penundaan ini tidak hanya menjadi kabar lega bagi keluarga Desi, tetapi juga menjadi titik balik perjuangan hukum yang selama ini mereka tempuh.
Aksi Menolak Eksekusi Rumah Desi
Sejak pagi, suasana di PN Yogyakarta terlihat berbeda. Massa dari Gerakan Rakyat Bersatu Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan langsung. Mereka datang dengan tujuan menghentikan eksekusi dan membuka ruang keadilan.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung tertib tapi penuh tekanan moral. Massa menyuarakan aspirasi secara lantang, mendesak pengadilan agar menunda eksekusi demi memberikan kesempatan penyelesaian melalui jalur hukum yang adil. Desakan itu akhirnya membuahkan hasil.
Ketua GeBUKK, Waljito SH, mengungkapkan bahwa hasil komunikasi intensif dengan pihak pengadilan menghasilkan keputusan penting. Pengadilan memutuskan untuk menangguhkan eksekusi hingga adanya putusan tingkat pertama.
“Eksekusi yang rencananya dilakukan besok pagi tidak jadi dilaksanakan. Pengadilan memberikan penangguhan sampai ada putusan tingkat pertama. Artinya masih ada waktu sekitar lima bulan untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemenang lelang,” ujar Waljito di sela-sela aksi.
Keputusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga Desi. Penangguhan ini memberi mereka napas baru untuk memperjuangkan hak yang mereka yakini masih bisa dipertahankan.
Waljito menilai langkah pengadilan sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan sekaligus pendekatan kemanusiaan.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. GeBUKK akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang. Menurutnya, penundaan ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan yang lebih panjang.
“Kami melihat ini sebagai ruang keadilan yang masih terbuka. Kami akan terus mengawal dan melakukan konsolidasi lanjutan,” tambahnya.
Di tengah situasi yang penuh emosi, aparat keamanan dari TNI dan Polri turut memainkan peran penting. Mereka mengawal jalannya aksi sehingga berlangsung aman dan kondusif.
Waljito pun menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat yang menjaga stabilitas tanpa menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.
Kasus Desi
Sementara itu, Desi yang hadir bersama kuasa hukumnya, Chang Wendryanto SH, menunjukkan tekad kuat untuk melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.
Pada hari yang sama, mereka kembali mendaftarkan gugatan ke PN Yogyakarta sebagai langkah strategis untuk mempertahankan hak atas rumah tersebut.
“Gugatan sudah kami daftarkan hari ini. Artinya proses hukum kembali berjalan dan kami harus menunggu sekitar lima bulan hingga putusan,” kata Desi dengan nada tegas.
Kasus yang menimpa Desi bermula dari pengajuan kredit di salah satu bank perkreditan rakyat di Yogyakarta. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp450 juta, tapi hanya menerima Rp380 juta dengan jangka waktu pengembalian selama 60 bulan.
Sebagai jaminan, ia menyerahkan tanah dan bangunan rumah miliknya. Namun, perjalanan kredit tersebut tidak berjalan mulus.
Sisa utang sebesar Rp364 juta kemudian berujung pada proses lelang aset. Desi menilai proses tersebut tidak mencerminkan nilai keadilan, terutama karena harga lelang jauh di bawah nilai pasar properti miliknya.
“Rumah kami dilelang Rp480 juta, padahal nilai aset diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Perbedaan nilai yang mencolok ini menjadi salah satu alasan utama Desi dan tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ulang. Mereka menilai ada ketidakseimbangan yang merugikan pihak debitur.
Kini, dengan adanya penundaan eksekusi, harapan kembali tumbuh. Keluarga Desi memiliki waktu untuk menyusun strategi, baik melalui jalur hukum maupun negosiasi dengan pihak pemenang lelang.
Mereka berharap dapat menemukan solusi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan. Drama perjuangan Desi mencerminkan realitas banyak masyarakat kecil ketika berhadapan dengan sistem keuangan dan hukum.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menjadi cerminan pentingnya keadilan substantif dalam setiap proses hukum. (ef linangkung)