Kejati DIY Eksekusi Lurah Tegaltirto, Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Rp733 Juta

Bagikan :
Kejati DIY eksekusi Lurah Tegaltirto dalam kasus penjualan TKD Persil 108. (Istimewa)

TUGUJOGJA – Drama hukum kembali menggemparkan Sleman. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengeksekusi Lurah Tegaltirto berinisial S.

Ia diduga menjadi aktor utama dalam kasus korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Eksekusi ini menjadi babak baru pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjerat aset desa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menyampaikan bahwa pada Selasa (23/9/2025), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka S beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sesuai perintah, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” tegas Herwatan.

Awal Kasus dan Modus Korupsi

Kasus ini bermula pada 2010, saat S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Dalam kegiatan Inventarisasi Kring Candirejo, S berperan sebagai anggota tim yang seharusnya mengamankan data aset desa.

Namun, ia justru bekerja sama dengan TB (Carik Kalurahan) dan SN (Lurah Tegaltirto kala itu) untuk menghilangkan jejak Tanah Kas Desa Persil 108 dari daftar inventarisasi.

Baca juga  11 Kambing Dicuri dalam Semalam di Kulon Progo

Dengan alasan lahan sering kebanjiran, aset desa bernilai ratusan juta rupiah itu dicoret dari legger dan tidak masuk laporan resmi inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010. Manipulasi ini membuka jalan bagi S untuk menjalankan aksinya.

Berbekal rekayasa data, S memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai tanah tersebut. Ia kemudian menjual lahan desa itu kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.

Aksi licik ini jelas bertujuan memperkaya diri dan pihak tertentu. Akibatnya, Pemerintah Kalurahan Tegaltirto menderita kerugian hingga Rp733.084.739,00.

“Perbuatan tersangka bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia telah menghilangkan aset desa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Inilah yang menjadikan kasus ini sangat serius,” lanjut Herwatan.

Dakwaan dan Ancaman Hukum

Jaksa menjerat S dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  30 Motto Hari Pahlawan 2025 yang Berisi Semangat dan Nasionalisme

Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama untuk memperkuat dakwaan.

Kedua pasal ini menegaskan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda maksimal, bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

Kasus ini kembali membuktikan betapa rawannya aset desa terhadap praktik mafia tanah. TKD yang seharusnya menjadi penopang pembangunan justru dijadikan ladang korupsi.

Ironisnya, sang tersangka kini menjabat sebagai Lurah Tegaltirto, posisi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

“Kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa sekalipun. Kami akan menuntut perkara ini secara maksimal,” ujar Herwatan.

slot gacor

toto togel

situs togel

link slot

toto togel

situs slot

toto togel

toto togel

situs hk pools

situs slot gacor

toto togel

situs slot gacor

situs togel

situs togel

slot gacor

toto togel

situs slot

situs hk pools

situs hk pools

situs togel

situs togel

toto togel

situs togel

situs slot

Baca juga  Operasi Zebra Progo 2025, Polres Bantul Catat 3.051 Pelanggar dalam 14 Hari

situs slot

jakartahoki

toto togel

situs slot

toto togel

slot gacor

toto togel

toto togel

toto togel

Berita Terbaru

raperda hpr
Terungkap 126 Anjing Dibunuh per Hari, DIY Resmi Larang Perdagangan Hewan Penular Rabies untuk Pangan
kulinarea-1
Kulinarea 2026 Hadir di GIK UGM, Festival Kuliner yang Satukan Pelaku Industri hingga Pecinta Kuliner
images (14)
Panduan Rute ke KVille Kaliurang dari Pusat Kota Yogyakarta, Lewat Mana yang Paling Mudah?
fky 2025
Angkat Tema Aksara dan Literasi Budaya, Sleman Jadi Tuan Rumah FKY 2026 pada 13–19 September
kulon progo
UMK Dominasi Investasi Kulon Progo, Realisasi Tembus Rp101,9 Miliar hingga Triwulan II 2026

Sedang Banyak Dibaca

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogja–Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Solo–Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Fenomena Kekeringan Gunungkidul

Derita Warga Klayu Tepus, Pipa Air Bersih Bertahun-tahun Terpasang tetapi Tak Mengalir

Sapi-sapi keluar dari Pasar Hewan Siyonoharjo.

Antraks Menghantui, Pasar Hewan di Gunungkidul Justru Makin Ramai

IMG_3413

UC Hotel UGM Tawarkan Ruang Meeting Jogja dan Paket Meeting Terjangkau di Lokasi Strategis