
TUGUJOGJA – Drama hukum kembali menggemparkan Sleman. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengeksekusi Lurah Tegaltirto berinisial S.
Ia diduga menjadi aktor utama dalam kasus korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Eksekusi ini menjadi babak baru pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjerat aset desa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menyampaikan bahwa pada Selasa (23/9/2025), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tim penyidik telah menyerahkan tersangka S beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sesuai perintah, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” tegas Herwatan.
Awal Kasus dan Modus Korupsi
Kasus ini bermula pada 2010, saat S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Dalam kegiatan Inventarisasi Kring Candirejo, S berperan sebagai anggota tim yang seharusnya mengamankan data aset desa.
Namun, ia justru bekerja sama dengan TB (Carik Kalurahan) dan SN (Lurah Tegaltirto kala itu) untuk menghilangkan jejak Tanah Kas Desa Persil 108 dari daftar inventarisasi.
Dengan alasan lahan sering kebanjiran, aset desa bernilai ratusan juta rupiah itu dicoret dari legger dan tidak masuk laporan resmi inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010. Manipulasi ini membuka jalan bagi S untuk menjalankan aksinya.
Berbekal rekayasa data, S memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai tanah tersebut. Ia kemudian menjual lahan desa itu kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Aksi licik ini jelas bertujuan memperkaya diri dan pihak tertentu. Akibatnya, Pemerintah Kalurahan Tegaltirto menderita kerugian hingga Rp733.084.739,00.
“Perbuatan tersangka bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia telah menghilangkan aset desa yang seharusnya menjadi hak rakyat. Inilah yang menjadikan kasus ini sangat serius,” lanjut Herwatan.
Dakwaan dan Ancaman Hukum
Jaksa menjerat S dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama untuk memperkuat dakwaan.
Kedua pasal ini menegaskan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga denda maksimal, bagi setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.
Kasus ini kembali membuktikan betapa rawannya aset desa terhadap praktik mafia tanah. TKD yang seharusnya menjadi penopang pembangunan justru dijadikan ladang korupsi.
Ironisnya, sang tersangka kini menjabat sebagai Lurah Tegaltirto, posisi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa sekalipun. Kami akan menuntut perkara ini secara maksimal,” ujar Herwatan.