
TUGUJOGJA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 memasuki babak baru setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru tentang pengupahan. Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menentukan arah kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha di tahun mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan ini dilakukan secara hati-hati, melibatkan berbagai pihak, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh.
PP Pengupahan 2026 Resmi Ditetapkan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula penghitungan UMP 2026. Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, menandai berlakunya regulasi baru sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PP tersebut bukanlah kebijakan yang disusun secara terburu-buru. Proses perumusannya telah melalui rangkaian kajian mendalam dan diskusi intensif yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat buruh. Hasil pembahasan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan resmi.
Menurut Manaker, formula yang tertuang dalam PP Pengupahan 2026 dirancang untuk mencerminkan keseimbangan kepentingan semua pihak, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha.
Kewenangan Gubernur dalam Penetapan UMP dan UMK
Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah juga menegaskan kembali peran strategis gubernur di setiap provinsi. Gubernur memiliki kewajiban utama untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak hanya itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), penetapannya bersifat opsional sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, pemerintah menetapkan batas waktu yang tegas. Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan pekerja sebelum memasuki tahun baru.
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Proses penentuan kenaikan upah minimum tidak dilakukan secara sepihak. PP Pengupahan 2026 mengamanatkan bahwa perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan ini bertugas melakukan kajian teknis berdasarkan data ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi, yang menjadi dasar dalam penetapan UMP dan UMK.
Pemerintah berharap mekanisme ini mampu menghasilkan kebijakan pengupahan yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Formula Baru UMP 2026: Apa yang Berubah?
Salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan 2026 adalah formula baru perhitungan UMP. Formula ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alfa.
Berikut asumsi dasar yang digunakan dalam simulasi perhitungan UMP 2026:
- Inflasi APBN 2026: 2,5 persen
- Target pertumbuhan ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
- Koefisien alfa: 0,5 hingga 0,9
Koefisien alfa berfungsi sebagai faktor penyeimbang yang mencerminkan kebijakan pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Simulasi Kenaikan UMP Nasional 2026
Dengan menggunakan formula baru tersebut, diperoleh gambaran kisaran kenaikan upah minimum nasional sebagai berikut:
-
Kenaikan minimal:
2,5% + (5,4% ร 0,5) = 5,2 persen -
Kenaikan maksimal:
2,5% + (5,4% ร 0,9) = 7,36 persen
Artinya, secara nasional, kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di rentang 5,2 persen hingga 7,36 persen, tergantung kebijakan dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Perbandingan dengan Formula UMP 2025
Sebagai pembanding, penetapan UMP tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa:
UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP.
Nilai kenaikan UMP 2025 sendiri ditetapkan secara nasional sebesar 6,5 persen. Dengan hadirnya PP Pengupahan 2026, mekanisme penetapan upah kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan formula yang lebih fleksibel.
Pemerintah menegaskan bahwa PP Pengupahan 2026 diharapkan menjadi kebijakan terbaik yang mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus menjaga daya beli pekerja. Dengan melibatkan pengusaha dan serikat buruh sejak tahap perumusan, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang lebih harmonis.
Ke depan, transparansi perhitungan dan kepastian waktu penetapan UMP serta UMK menjadi kunci agar kebijakan pengupahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Demikianlah informasi mengenai simulasi pengupahan naik berapa persen setelah diumumkan UMP 2026.
***