
TUGUJOGJA – Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta atau Tol Sedyatmo resmi disesuaikan mulai 5 Januari 2026.
Simak daftar tarif terbaru semua golongan kendaraan, alasan kenaikan, dan pilihan transportasi alternatif menuju bandara.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta atau Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.
Penyesuaian tarif ini menjadi perhatian banyak pengguna jalan, terutama mereka yang rutin melintasi Tol Sedyatmo untuk menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kabar baiknya, tidak seluruh golongan kendaraan terdampak kenaikan. Kendaraan pribadi yang termasuk dalam Golongan I tetap dikenakan tarif lama tanpa perubahan.
Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Terbaru 2026
Penyesuaian tarif pada 2026 terutama menyasar kendaraan logistik dan niaga. Secara umum, selisih kenaikan tarif yang diterapkan sebesar Rp500 untuk setiap golongan yang mengalami perubahan.
Untuk Golongan I, tarif masih sama seperti sebelumnya. Golongan ini mencakup kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat untuk aktivitas harian maupun perjalanan menuju bandara.
Golongan I meliputi sedan, jip, pick up kecil, truk kecil, dan bus kecil, termasuk kendaraan keluarga seperti MPV, SUV, dan city car. Taksi daring maupun taksi konvensional juga masuk dalam kategori ini. Tarif yang berlaku pada 2026 tetap sebesar Rp8.500.
Golongan II mencakup kendaraan logistik ringan, terutama truk dengan 2 gandar. Tarif pada 2026 naik dari Rp11.000 menjadi Rp11.500.
Golongan III merupakan kendaraan logistik menengah, seperti truk dengan 3 gandar atau yang dikenal luas sebagai truk tronton. Tarifnya juga mengalami penyesuaian menjadi Rp11.500 dari sebelumnya Rp11.000.
Golongan IV terdiri dari truk besar dan trailer dengan 4 gandar yang biasa digunakan untuk pengangkutan kargo besar atau kontainer. Tarif baru yang berlaku adalah Rp12.500, naik dari Rp12.000.
Golongan V merupakan kendaraan super berat dengan 5 gandar atau lebih. Untuk golongan ini, tarif juga disesuaikan menjadi Rp12.500, meningkat Rp500 dari tarif sebelumnya.
Dengan skema tersebut, dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta pada 2026 tidak berdampak pada pengguna kendaraan pribadi, melainkan lebih difokuskan pada kendaraan logistik dan niaga.
Dasar dan Alasan Penyesuaian Tarif Tol
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo bukanlah kebijakan mendadak. Kenaikan ini merupakan evaluasi berkala yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan hingga diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif tol dapat dievaluasi dan disesuaikan setiap dua tahun sekali. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan laju inflasi serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum jalan tol.
Selain faktor inflasi, penyesuaian tarif juga ditujukan untuk menjaga kualitas layanan. Hal ini mencakup perawatan rutin permukaan jalan, pengaspalan ulang, perbaikan struktur, hingga peningkatan fasilitas pendukung seperti marka jalan, sistem penerangan, gerbang tol elektronik, dan kamera pengawas untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Seiring berlakunya tarif baru, pengguna jalan tol diimbau untuk mempersiapkan perjalanan dengan lebih matang. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol, agar tidak terjadi antrean atau hambatan di jalur masuk.
Bagi pengguna kendaraan logistik dan niaga, perencanaan biaya operasional juga perlu disesuaikan dengan tarif terbaru agar distribusi barang tetap berjalan lancar.
Alternatif Transportasi Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Bagi masyarakat yang ingin menghindari kemacetan atau mencari pilihan transportasi yang lebih hemat dan praktis, tersedia beberapa alternatif menuju Bandara Soekarno-Hatta selain menggunakan kendaraan pribadi.
Kereta Bandara Airport Railink menjadi salah satu opsi favorit. Kereta ini melayani rute Manggarai, BNI City, Duri, Batu Ceper, hingga Bandara Soekarno-Hatta. Tarifnya berkisar mulai Rp30.000 untuk layanan premium hingga Rp70.000 untuk kelas eksekutif.
Pilihan lain adalah bus Damri yang melayani berbagai titik keberangkatan strategis seperti Gambir, Blok M, dan Lebak Bulus. Tarif bus Damri menuju bandara berada di kisaran Rp80.000 hingga Rp95.000, tergantung lokasi keberangkatan.
Bagi pencari opsi paling ekonomis, layanan TransJakarta rute SH1 dari Terminal Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta dapat menjadi pilihan. Tarifnya hanya Rp3.500. Namun, perlu diperhatikan bahwa bus berhenti di area perkantoran atau kargo bandara, sehingga penumpang perlu melanjutkan perjalanan menggunakan skytrain atau shuttle bus gratis menuju terminal keberangkatan.
Penyesuaian tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026 merupakan kebijakan rutin sesuai aturan pemerintah. Meski terjadi kenaikan untuk sebagian golongan kendaraan, tarif bagi kendaraan pribadi tetap dipertahankan.
Dengan memahami rincian tarif terbaru, alasan penyesuaian, serta alternatif transportasi yang tersedia, pengguna jalan dapat merencanakan perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan.
***