
TUGUJOGJA – Bagi warga Yogyakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis.
Simak jadwal, lokasi, persyaratan, biaya, dan metode pembayaran lengkap untuk Agustus 2025.
Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali dianggap merepotkan karena harus datang langsung ke kantor Satpas SIM yang penuh antrean.
Namun, kini masyarakat Yogyakarta tidak perlu khawatir. Layanan SIM Keliling disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa ribet.
Dengan hadirnya layanan ini, pemohon hanya perlu mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Prosesnya pun relatif cepat, karena seluruh tahapan dilakukan di tempat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Yogyakarta Agustus 2025
Berdasarkan informasi resmi dari kepolisian serta kanal media sosial terkait, berikut daftar lengkap jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Kota Yogyakarta untuk bulan Agustus 2025:
- Hari Senin
Kantor PJR Prambanan
Pukul 08.00 – 13.00 WIB - Hari Selasa
Kantor Kalurahan Condongcatur
Pukul 08.00 – 13.00 WIB - Hari Rabu
Kantor Kapanewon Godean
Pukul 08.00 – 13.00 WIB - Hari Kamis
Q Homemart Ringroad Timur
Pukul 08.00 – 13.00 WIB - Hari Jumat
Lokasi bergilir:- Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul
- Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah
Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Perlu diperhatikan, tidak ada layanan SIM Keliling pada hari Minggu dan libur nasional. Untuk pembaruan informasi terbaru, warga bisa memantau akun Instagram resmi Ditlantas DIY di @sim.ditlantas.diy.
Jam Operasional dan Alur Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling umumnya dibuka pada pagi hingga siang hari di hari kerja, sedangkan pada hari Sabtu biasanya tersedia di malam hari. Agar tidak kehabisan antrean, disarankan untuk datang 30 menit lebih awal sebelum pelayanan dimulai.
Berikut alur perpanjangan SIM di lokasi:
- Ambil nomor antrean setelah tiba di lokasi.
- Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan petugas.
- Menyerahkan dokumen berupa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan sehat.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan ringan (umumnya tersedia di lokasi).
- Membayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
- Menunggu proses pencetakan dan menerima SIM baru langsung di tempat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan seluruh dokumen sudah dipersiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:
- SIM lama yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau dari fasilitas pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi.
Catatan penting: SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemohon wajib datang ke Satpas untuk membuat SIM baru sesuai prosedur.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sudah diatur berdasarkan ketentuan resmi Kepolisian Republik Indonesia, yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan dan administrasi bank. Besarnya biaya tambahan bisa berbeda tergantung lokasi pelayanan.
Metode Pembayaran yang Tersedia
Layanan SIM Keliling saat ini mendukung dua metode pembayaran, yaitu:
- Tunai – dibayarkan langsung di lokasi pelayanan.
- Non-tunai (QRIS) – menggunakan dompet digital atau aplikasi perbankan yang mendukung pembayaran dengan QRIS.
Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya tetap membawa uang tunai serta memastikan saldo dompet digital mencukupi.
Layanan SIM Keliling Yogyakarta merupakan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Dengan jadwal yang tersebar di berbagai titik, masyarakat bisa memilih lokasi terdekat sesuai kebutuhan. Pastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi, datang lebih awal, dan siapkan metode pembayaran agar proses berjalan lancar.
Dengan memanfaatkan layanan ini, perpanjangan SIM bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan nyaman.***