
TUGUJOGJA — Kepolisian mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada dengan menangkap seorang pria bernama Aria Frigiantoro (50), warga Surakarta.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2012 dan kembali melakukan tindak pidana dengan menyasar instrumen budaya.
Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal menyatakan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Aria melakukan pencurian gamelan di sejumlah kampus seni dalam beberapa bulan terakhir.
“Pelaku tidak hanya mencuri di UGM, tetapi juga di ISI Yogyakarta dan ISI Surakarta,” ujar Subilal.
Dalam kurun waktu dua bulan sebelum kejadian di UGM, pelaku mencuri 11 bilah gamelan dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Ia juga melakukan pencurian serupa di Institut Seni Indonesia Surakarta.
Barang hasil curian dijual di kawasan Sangkrah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara gamelan dari UGM dijual di wilayah Karanganyar.
Polisi memastikan pelaku bertindak sendiri tanpa keterlibatan jaringan. Subilal juga menyatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan pencurian lain yang sebelumnya terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
“Kami sudah mendalami, dan tidak ada keterkaitan dengan kasus lain yang sempat terjadi di Kota Jogja,” kata dia.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di Gedung Margono FIB UGM pada Selasa (14/4) pukul 14.52 WIB. Seorang petugas keamanan yang melakukan patroli rutin menemukan kejanggalan di ruang penyimpanan gamelan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tujuh bilah demung laras slendro hilang dari tempat penyimpanan. Pihak fakultas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan sosok mencurigakan.
Temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Bulaksumur dan menjadi dasar penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Peran Gamelan dalam Pendidikan
Dosen Program Studi Bahasa, Sastra, dan Budaya Jawa UGM, Rudy Wiratama, menyampaikan bahwa gamelan yang dicuri merupakan bagian dari fasilitas pembelajaran mahasiswa.
“Gamelan di Gedung Margono itu adalah set kedua milik FIB. Kami membuatnya khusus untuk menunjang kegiatan akademik,” ujarnya.
FIB UGM memiliki dua set gamelan. Set pertama merupakan gamelan lama yang awalnya hanya berlaras slendro dan kemudian dilengkapi pelog pada masa kepemimpinan dekan sebelumnya.
Gamelan tersebut sempat dipindahkan ke Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (PKKH) sebelum dikembalikan ke fakultas.
Saat ini, kedua set memiliki fungsi berbeda. Gamelan lama digunakan untuk kegiatan seremonial, sedangkan gamelan di Gedung Margono digunakan untuk pembelajaran.
Gamelan yang dicuri merupakan set yang dibuat sekitar 2011–2012 dengan rancangan khusus. Instrumen tersebut menggabungkan laras gaya Surakarta dengan rancag bergaya Yogyakarta.
“Kami sengaja membuatnya fleksibel. Jadi bisa digunakan untuk memainkan gendhing gaya Surakarta maupun Yogyakarta,” kata Rudy.
Selain itu, perangkat tersebut juga dilengkapi dengan wayang kulit sebagai bagian dari sarana pembelajaran terpadu.
Dampak dan Proses Pemulihan
Menurut Rudy, gamelan memiliki fungsi penting dalam kegiatan akademik, termasuk untuk mahasiswa asing yang mempelajari budaya Indonesia melalui praktik langsung.
“Kami sering menggunakan gamelan ini untuk mahasiswa luar negeri. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga langsung memahami budaya Indonesia melalui praktik,” ujarnya.
Tujuh bilah demung yang sempat hilang telah ditemukan dan diverifikasi sebagai milik FIB UGM. Namun, pihak fakultas masih menunggu proses resmi penyerahan barang bukti dari kepolisian.
Untuk sementara, rancag atau tempat gamelan di Gedung Margono belum terisi kembali sambil menunggu proses administrasi selesai.
“Kami sebenarnya sudah menghitung kemungkinan kerugian jika tidak ditemukan. Tapi karena sudah kembali, kami tinggal menunggu proses pengembalian,” kata Rudy.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan kepolisian, termasuk proses hukum terhadap pelaku dan pengembalian barang bukti kepada pihak fakultas.