
TUGUJOGJA – Kronologi lengkap penerima LPDP DS viral usai menyebut anak jangan sampai WNI, tuai kontroversi hingga klarifikasi resmi LPDP terkait kewajiban pengabdian dan status suami.
Perbincangan publik di media sosial tengah menyoroti sosok DS yang viral usai mengunggah video bertajuk “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”. Konten tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas, dan memicu perdebatan luas di kalangan warganet.
Video yang beredar memperlihatkan DS sedang membuka sebuah paket yang ia sebut sangat penting bagi masa depan keluarganya.
Paket tersebut berisi surat resmi dari Home Office Inggris yang menyatakan bahwa anak keduanya telah sah menjadi warga negara Inggris. Dalam video itu, DS juga menunjukkan paspor Inggris yang diterbitkan bersamaan dengan surat tersebut.
“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anakku, kita buka ya,” ujarnya.
“Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” lanjutnya.
Tak hanya itu, DS juga menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik.
“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.
Viral dan Tuai Reaksi Warganet
Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah warganet. Banyak yang menilai pernyataan tersebut tidak bijak, terlebih DS diketahui sebagai penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program beasiswa tersebut didanai negara dan mewajibkan para penerimanya untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
DS diketahui merupakan lulusan Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia kemudian melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, pada program Sustainable Energy Technology melalui beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.
Setelah menyelesaikan studi, DS kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdiannya. Selama periode 2017 hingga 2023, ia disebut aktif dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk menginisiasi penanaman 10 ribu pohon bakau di wilayah pesisir, memberdayakan ibu rumah tangga agar memiliki penghasilan dari rumah, terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatra, hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, kontroversi semakin meluas ketika warganet menyoroti kehidupan pribadi DS, termasuk status suaminya yang juga disebut sebagai penerima beasiswa LPDP dan kini menetap di Inggris.
Penjelasan dan Sikap LPDP
Menanggapi polemik tersebut, LPDP melalui akun Instagram resminya @lpdp_ri memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan resminya, LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban menjalani masa pengabdian di Indonesia.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun,” ujar LPDP dikutip Tugujogja.id dari laman resmi Instagram @lpdp_ri.
“Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” tambahnya.
LPDP menyampaikan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan kewajiban masa pengabdian sesuai ketentuan.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian,LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dengan demikian, LPDP memastikan tidak ada pelanggaran kewajiban dari DS terkait masa kontribusi pasca studi.
Dugaan Kewajiban Suami Belum Tuntas
Berbeda dengan DS, suaminya yang berinisial API diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi sebagai penerima LPDP. Hal ini menjadi perhatian publik setelah warganet mengaitkan status keberadaan pasangan tersebut di luar negeri.
LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut dan telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPDP menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan secara konsisten kepada seluruh penerima beasiswa tanpa terkecuali.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tambahnya.
Kontroversi ini pun terus menjadi bahan diskusi publik, terutama menyangkut etika pernyataan di ruang publik dan tanggung jawab moral penerima beasiswa negara. Sementara itu, LPDP memastikan proses klarifikasi terhadap pihak terkait masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
***