
TUGUJOGJA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran yang terjadi di PT MTG. Melalui juru bicaranya, Irsad Ade Irawan, MPBI DIY berharap proses pemulihan dapat berjalan cepat dan perusahaan segera kembali beroperasi.
“Musibah ini tentu sangat memukul, baik bagi perusahaan maupun para pekerja. Kami berharap PT MTG bisa segera pulih dan kembali memberikan kontribusi ekonomi sekaligus melindungi hak-hak para buruh,” ujar Irsad.
MPBI DIY menyoroti dampak serius bagi buruh yang saat ini dirumahkan tanpa kejelasan waktu. Kondisi ini, menurut Irsad, sama saja dengan kehilangan sumber penghidupan utama.
Akibatnya, buruh terancam kehilangan pendapatan yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan anak, layanan kesehatan, dan tempat tinggal.
Pekerja juga terancam mengalami tekanan psikologis karena ketidakpastian masa depan pekerjaan. Di sisi lain, kerentanan sosial juga akan meningkat karena terpaksa bekerja di sektor informal tanpa perlindungan, atau bahkan terjerat utang.
Tuntutan MPBI dan Solusi Perlindungan Hak Buruh
Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), MPBI DIY menekankan bahwa negara dan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk hadir dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Setiap orang memiliki hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, serta jaminan sosial ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Ini ditegaskan dalam Pasal 27 UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” tegas Irsad.
Dalam konteks ini, MPBI DIY berharap jika perusahaan melakukan kebijakan merumahkan pekerja tanpa batas waktu, maka tetap ada kewajiban membayar upah dan iuran jaminan sosial.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan harus aktif memastikan hak-hak normatif buruh tetap terpenuhi serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan.
“Pemerintah dan perusahaan harus memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal akibat bencana kebakaran ini,” ungkapnya.
Sebagai langkah solusi, MPBI DIY merekomendasikan agar ada dialog tripartit antara buruh, perusahaan, dan pemerintah. Harus ada kepastian pembayaran hak minimum seperti upah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, perusahaan diminta untuk bersikap transparan terkait rencana pemulihan pascabencana. Pemerintah pun didorong untuk menyediakan pelatihan kerja dan membuka lapangan kerja sementara bagi pekerja terdampak.
“Jangka panjangnya, negara perlu memperkuat sistem perlindungan terhadap buruh yang terdampak bencana industri seperti ini. Perlindungan yang kuat akan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus keadilan sosial,” tutup Irsad.