Pengawasan mencakup sejumlah simpang utama di DIY. Di Kulon Progo, wilayah Sentolo dan Temon masuk pemetaan daerah rawan kecelakaan, sedangkan Teteg Barat dan depan Rutan Wates disebut sebagai titik penindakan.
Pengendara perlu memperhatikan ketentuan berkendara, termasuk kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm berstandar SNI, serta kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan. Pelanggaran yang ditemukan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Titik Pengawasan Operasi Patuh Progo 2026 di DIY
Sejumlah lokasi yang disebut menjadi fokus pengawasan Operasi Patuh Progo 2026 tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kulon Progo.
Berikut beberapa simpang yang masuk dalam daftar titik pengawasan:
-
Simpang Gejayan, Yogyakarta.
-
Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul.
-
Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta.
-
Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
-
Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Khusus di Kulon Progo, Kapanewon Sentolo dan Temon disebut dalam pemetaan wilayah rawan kecelakaan. Adapun titik penindakan yang disebut dalam informasi setempat berada di Teteg Barat dan depan Rutan Wates.
Empat simpang, yakni Banguntapan, Ngabean, Maguwoharjo, dan Temon, juga disebut sebagai lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perlu diperhatikan bahwa daftar titik pengawasan tersebut tidak otomatis berarti seluruh lokasi menjadi tempat razia langsung pada setiap waktu. Informasi mengenai titik dan waktu pelaksanaan dapat mengikuti pengaturan petugas di lapangan.
12 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Progo 2026
Dalam pelaksanaannya, terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Progo 2026. Daftarnya meliputi:
-
Balap liar.
-
Menggunakan ponsel saat berkendara.
-
Tidak memakai helm berstandar SNI atau sabuk pengaman (seatbelt).
-
Melawan arus lalu lintas.
-
Menerobos lampu merah.
-
Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
-
Melebihi batas kecepatan.
-
Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor.
-
Parkir di tempat terlarang.
-
Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
-
Menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
-
Menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Selain daftar tersebut, informasi mengenai Operasi Patuh 2026 secara nasional juga menyebut sejumlah pelanggaran lain, seperti pengendara di bawah umur dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Daftar nasional itu mencantumkan 10 kategori prioritas, sehingga perlu dibedakan dari daftar 12 sasaran yang disebut dalam informasi Operasi Patuh Progo di DIY.
Daftar Denda Tilang Berdasarkan UU Lalu Lintas
Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda dalam ketentuan tersebut merupakan denda maksimal, bukan berarti setiap pelanggar otomatis membayar nominal yang sama.
Berikut sejumlah ketentuan pidana dan denda yang tercantum dalam bahan:
| Jenis pelanggaran | Pasal | Ancaman denda maksimal |
|---|---|---|
| Tidak memiliki SIM | 281 | Rp1.000.000 |
| Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan | 288 ayat (2) | Rp250.000 |
| Kendaraan tidak dipasangi TNKB | 280 | Rp500.000 |
| Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan | 285 ayat (1) | Rp250.000 |
| Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis | 285 ayat (2) | Rp500.000 |
| Mobil tidak dilengkapi perlengkapan wajib, seperti ban cadangan dan segitiga pengaman | 278 | Rp250.000 |
| Melanggar rambu lalu lintas | 287 ayat (1) | Rp500.000 |
| Melanggar batas kecepatan | 287 ayat (5) | Rp500.000 |
| Tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor | 288 ayat (1) | Rp500.000 |
| Pengemudi atau penumpang di samping pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan | 289 | Rp250.000 |
| Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak memakai helm standar nasional | 291 ayat (1) | Rp250.000 |
| Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu | 293 ayat (1) | Rp250.000 |
| Pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari | 293 ayat (2) | Rp100.000 |
| Berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat lampu | 294 | Rp250.000 |
Besaran tersebut merupakan batas maksimal denda yang disebutkan dalam pasal-pasal terkait. Ketentuan mengenai pelanggaran lain dalam sasaran operasi, seperti balap liar, penggunaan ponsel saat berkendara, dan parkir di tempat terlarang, perlu dilihat berdasarkan pasal yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Daftar Lokasi Razia yang Perlu Diwaspadai
Selain titik pengawasan yang telah disebutkan, terdapat daftar lokasi yang diperkirakan menjadi sasaran razia berdasarkan pelaksanaan Operasi Patuh Progo sebelumnya.
Lokasi tersebut meliputi:
-
Simpang Gardu Aniem.
-
Simpang Gejayan.
-
Simpang Galeria.
-
Simpang Tugu.
-
Simpang SGM.
-
Simpang Tut Harsono atau Balai Kota.
-
Simpang Titik Nol Kilometer.
-
Simpang Teteg Malioboro.
-
Simpang APPI.
-
Simpang Dongkelan.
-
Simpang Empat Pelem Gurih.
-
Jalan Janti.
-
Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul.
Daftar ini merupakan perkiraan lokasi berdasarkan operasi sebelumnya, bukan konfirmasi bahwa seluruh titik tersebut menjadi lokasi razia Operasi Patuh Progo 2026.
Informasi yang beredar juga menyebut pengawasan dapat berlangsung pada berbagai waktu, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB, serta pada dini hari pukul 03.00โ05.00 WIB. Namun, jadwal tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui informasi resmi kepolisian.
Pengendara dapat memantau perkembangan Operasi Patuh Progo 2026 melalui kanal informasi resmi Polda DIY. Sebelum bepergian, pastikan membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.***





