TUGUJOGJA – Polresta Sleman mencatat 690 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026. Sejak operasi berlangsung pada 26 Oktober 2026, kepolisian belum melakukan penindakan berupa tilang.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan ratusan teguran tersebut diberikan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman hingga memasuki hari keenam operasi.
“Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026, kami telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk penindakan berupa tilang, sampai saat ini belum dilakukan,” kata Argo.
Selain mencatat pelanggaran, Polresta Sleman juga mendata kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode operasi. Dalam enam hari pelaksanaan, tercatat 61 kecelakaan dengan 82 orang mengalami luka ringan.
Dari keseluruhan kejadian tersebut, tidak terdapat korban meninggal dunia maupun korban luka berat. Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai Rp41.950.000.
Operasi Patuh Progo 2026 Berlangsung hingga 8 November
Argo menjelaskan, Operasi Patuh Progo 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, kegiatan operasi tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan selama berkendara.
Polisi Ingatkan Kelengkapan Keselamatan Berkendara
Polresta Sleman turut mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kelengkapan keselamatan saat menggunakan kendaraan.
Pengendara sepeda motor diimbau selalu mengenakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, pengemudi mobil diminta menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Selain perlengkapan keselamatan, masyarakat juga diminta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Pengendara diingatkan untuk lebih mengutamakan keselamatan daripada kecepatan saat berada di jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” tutur Argo.***





