Pegawai BUMDes di Kulon Progo Korupsi Lebih dari Rp 1 Miliar, Uangnya untuk Bangun Rumah

Bagikan :
Ungkap kasus pegawai BUMDes di Kulon Progo Korupsi lebih dari Rp 1 Miliar. foto: polres kulon progo

Seorang perempuan berinisial ET (44), warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur. Aksi yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2021 ini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

“Korban dalam perkara ini adalah pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur. Total kerugian negara mencapai Rp 1.058.947.096,” ungkap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan, Rabu (23/4/2025).

Tavif menjelaskan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai bagian pelayanan di BUMDes, diduga menjalankan serangkaian praktik manipulatif terhadap dana nasabah. Modus operandi yang digunakan antara lain dengan mengajukan kredit fiktif, melakukan mark up nilai pinjaman, hingga tidak menyetorkan seluruh atau sebagian dana tabungan nasabah ke kas BUMDes.

“Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes,” terangnya.

Baca juga  Denda Perokok di Malioboro Segera Berlaku, Pemkot Yogyakarta Siapkan Revisi Perda KTR yang Lebih Ketat

Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2023 setelah muncul laporan dari masyarakat yang merasa kesulitan mencairkan dana simpanan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada ratusan nasabah, terungkap bahwa dari sekitar 500 nasabah, sedikitnya 200 di antaranya bermasalah, dengan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana.

BUMDes Binangun Cipta Makmur sendiri diketahui menerima modal awal dari APBD Kulon Progo sebesar Rp 686 juta. Pada tahun-tahun berikutnya, lembaga tersebut mendapatkan tambahan modal dari APBD dan Dana Desa, hingga total suntikan dana mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

Namun alih-alih digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagian dana tersebut justru diduga dipakai ET untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah dan membeli sebuah mobil Mitsubishi berwarna biru metalik keluaran tahun 1997.

“Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan,” ujar Tavif.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rumah milik tersangka, kendaraan roda empat, uang tunai, serta dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan aktivitas BUMDes, termasuk laporan tahunan, neraca keuangan, dan hasil audit investigatif.

Baca juga  Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 30 Juli 2025: Rute Lengkap, Jam Keberangkatan, dan Harga Tiket

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. “Sementara ini, baru satu tersangka. Namun kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Tersangka ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ET terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam pengelolaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

โ€œDiharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan ke pihak yang berwajib,โ€ tegas Sarjoko.

 

Berita Terbaru

kebakaran lahan kota jogja
Damkarmat Kota Jogja Catat 44 Kasus Kebakaran hingga Agustus 2026, Pemkot Imbau Warga Stop Bakar Sampah
pexels-defrinomaasy-31679224 (2)
Cara Cek PIP 2026 yang Belum Cair Lewat HP, Ini Penyebab Dana Belum Masuk Rekening
christian-wiediger-GWkioAj5aB4-unsplash
Bot Telegram EDABU BPJS BOT Resmi atau Penipuan? BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Isu Kebocoran Data
6307631852319086698
KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Tak Terjaga di Sentolo, Sudah 10 Titik Ditutup Sepanjang 2026
Screenshot_2026-08-04-09-19-28-849_com.google.android.apps
Pantai Wediombo Kembali Jadi Habitat Penyu Lekang, Puluhan Tukik Dilepas ke Laut

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

clars-puk-RLzwwA4EfxA-unsplash

Geopark Nasional Jogja Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 24 Geosite, Biosite, dan Cultural Site Beserta Daya Tariknya

mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash

Cara Menukarkan Uang Baru 2026 di Bank: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

haedar nashir

Ini Harapan Haedar Nashir untuk Penerus Paus Fransiskus