
TUGUJOGJA- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: B/400.2.4/1954/D18 tentang Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak.
Peraturan untuk Keamanan Anak di Fasilitas Daycare
Regulasi yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini mewajibkan lima kepala daerah di DIY, yakni Wali Kota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, dan Bupati Gunungkidul, untuk melakukan perombakan dan pengawasan total terhadap operasional Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa beleid tersebut telah berkekuatan hukum dan mulai berjalan.
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai apakah Instruksi Gubernur terkait pengawasan daycare sudah resmi diterbitkan, Ni Made menjawab tegas, “Sudah.”
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai apakah aturan tersebut berlaku seketika dan mewajibkan seluruh bupati dan wali kota untuk mematuhi tenggat waktu pelaporan progres dalam 15 hari ke depan, Ni Made membenarkan hal tersebut.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memaparkan rasionalisasi mendasar diterbitkannya aturan ini.
Instruksi ini secara spesifik mempunyai tujuan fundamental, dalam rangka memastikan pemenuhan hak anak, mewujudkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan untuk memperoleh lingkungan yang baik agar anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal.
Guna mewujudkan hal tersebut, Gubernur membeberkan 12 poin instruksi wajib pada pemerintah kabupaten/kota tanpa pengecualian.
Poin Instruksi Gubernur
Salah satu fondasi utama perombakan ini adalah penerapan standar kualifikasi yang mutlak.
Poin Pertama
Pada poin pertama, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyelenggara Tempat Penitipan Anak atau istilah lain yang sejenis di wilayah masing-masing yang mencakup status perizinan, pemetaan lokasi, daya tampung, jumlah tenaga pengasuh, jumlah anak, sarana prasarana yang tersedia, serta kelayakan dan layanan yang diberikan.
Poin Kedua
Seluruh data hasil inventarisasi tersebut wajib masuk ke dalam basis data terpadu layanan anak DIY.
Poin Ketiga
Gubernur secara detail memberikan arahan agar pemerintah daerah menerapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh Tempat Penitipan Anak, meliputi:
a. prosedur dan transparansi pelayanan guna menjamin keterbukaan informasi;
b. penetapan rasio pengasuh dan anak yang sesuai dengan kelompok usia;
c. penentuan kualifikasi minimal pengasuh yang memiliki sertifikasi PAUD; dan
d. larangan praktik kekerasan fisik dan verbal.
Langkah standardisasi ini diiringi dengan mandat inventarisasi total di lapangan.
Poin Keempat dan Kelima
Pemerintah daerah juga harus melakukan pendampingan guna mengakselerasi pengurusan izin bagi daycare ilegal atau belum berizin (poin keempat), serta memfasilitasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusianya (poin kelima).
Poin Keenam
Kebijakan ini juga diamanatkan untuk diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak dan Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
Poin Ketujuh
Untuk memfasilitasi pengawasan, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan kanal informasi mengenai ketersediaan Taman Penitipan Anak dan kanal pengaduan yang mudah diakses (hotline/WhatsApp) serta membangun sistem respons cepat yang terintegrasi lintas instansi.
Poin Kedelapan
Gubernur DIY tidak hanya menitikberatkan pada regulasi formal, tetapi juga pelibatan elemen masyarakat akar rumput sebagai instrumen pengawasan.
Kepala daerah perlu mendorong peran aktif Jaga Warga, Pemerintah Kalurahan, RT/RW, dan elemen masyarakat lain dalam pengawasan lingkungan Tempat Penitipan Anak.
Poin Kesembilan
Terkait upaya penertiban, Ingub ini memuat klausul sanksi dan penegakan hukum yang sangat keras.ย Pemda tidak boleh menoleransi pelanggaran, terutama yang menyangkut tindak pidana.
Gubernur memerintahkan para bupati dan wali kota untuk mengoptimalkan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak serta membentuk atau mengoptimalkan tim pengawasan lintas sektor untuk melakukan inspeksi berkala yang terjadwal maupun insidentil.
Poin Kesepuluh
Apabila dari hasil inspeksi tersebut ditemukan tindak pidana, pemerintah daerah waib melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ditemukan unsur pelanggaran pidana termasuk dalam hal terjadinya kekerasan terhadap anak.
Poin Kesebelas
Ia menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi yang melanggar, serta melakukan tindakan tegas terhadap Taman Penitipan Anak yang tidak berizin.
Untuk memastikan seluruh instruksi tersebut tidak hanya menjadi macan kertas, Sri Sultan HB X menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat bagi jajaran di bawahnya untuk bergerak.
Poin Keduabelas
Sesuai dengan penegasan Sekda DIY, poin ini mengatur kewajiban pelaporan yang mengikat, yaitu melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Dengan berlakunya aturan ini, kabupaten/ kota di DIY kini tengah berpacu dengan waktu untuk menertibkan ekosistem tempat penitipan anak, memastikan tidak ada lagi celah bagi tindak kekerasan terhadap kelompok paling rentan. (ef linangkung)