
TUGUJOGJA — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di UPT Puskesmas Ponjong 1.
Keputusan tersebut diambil setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan etik dan disiplin kepegawaian.
Sanksi dijatuhkan setelah pemerintah daerah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kasus yang melibatkan kedua pegawai tersebut.
Proses penanganan dilakukan melalui pengumpulan bukti serta pendalaman oleh tim terkait sebelum keputusan ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilalui sebelum penjatuhan sanksi.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang panjang serta berbagai tahapan lainnya, kasus asusila yang menyebabkan kehamilan ini akhirnya dapat diselesaikan. Atas pelanggaran berat yang dilakukan, Bupati menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua oknum PPPK paruh waktu tersebut,” ujar Iskandar, Senin (20/04/2026).
Sanksi Pemberhentian dan Status Kepegawaian
Iskandar menjelaskan bahwa bentuk sanksi yang diberikan adalah pemberhentian perjanjian kerja. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan kepada kedua pegawai pada 10 April 2026.
Sejak SK tersebut diterima, keduanya tidak lagi berstatus sebagai pegawai pemerintah di lingkungan Kabupaten Gunungkidul.
“Begitu SK diterima, maka yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari pegawai pemerintah,” katanya.
Penegakan Disiplin dan Etika Aparatur
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menilai pelanggaran yang terjadi sebagai kategori berat karena berkaitan dengan etika profesi dan disiplin aparatur, khususnya di lingkungan pelayanan kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian internal mengingat peran tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran yang berdampak pada integritas institusi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penjatuhan sanksi tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menjaga disiplin dan profesionalitas aparatur sipil negara di lingkungan kerja.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjunjung tinggi integritas, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
https://frankspizzapalace.com/menu