
TUGUJOGJA – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, mengungkapkan bahwa para pelanggar terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pelanggaran yang terjadi mencakup tindakan asusila dan perceraian tanpa izin,” jelas Triyanto pada Jumat, 30 Mei 2025.
Detail Kasus dan Sanksi yang Disiapkan
Dari tujuh ASN, empat di antaranya merupakan guru, sementara tiga lainnya berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tidak hanya sekali melanggar, namun sudah dua kali.
Ia menegaskan bahwa para pelanggar sebelumnya telah mendapatkan pembinaan. Namun, mereka tetap mengulangi perbuatan yang melanggar disiplin kepegawaian. Untuk kasus guru, ada yang terlibat asusila dan ada juga yang bercerai tanpa izin.
“Keduanya langsung masuk kategori pelanggaran berat,” imbuhnya.
Triyanto memastikan bahwa ketujuh ASN saat ini tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin. Bentuk sanksi yang disiapkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
“Khusus bagi PPPK, pelanggaran berat berpotensi berujung pada pemberhentian,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.