6 ASN Terlibat Asusila dan 1 Cerai tanpa Izin, Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Berat

Bagikan :
7 ASN langgar disiplin berat, Pemkab Bantul siapkan sanksi tegas. (TuguJogja)

TUGUJOGJA – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, mengungkapkan bahwa para pelanggar terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pelanggaran yang terjadi mencakup tindakan asusila dan perceraian tanpa izin,” jelas Triyanto pada Jumat, 30 Mei 2025.

Detail Kasus dan Sanksi yang Disiapkan

Dari tujuh ASN, empat di antaranya merupakan guru, sementara tiga lainnya berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Tidak hanya sekali melanggar, namun sudah dua kali.

Ia menegaskan bahwa para pelanggar sebelumnya telah mendapatkan pembinaan. Namun, mereka tetap mengulangi perbuatan yang melanggar disiplin kepegawaian. Untuk kasus guru, ada yang terlibat asusila dan ada juga yang bercerai tanpa izin.

“Keduanya langsung masuk kategori pelanggaran berat,” imbuhnya.

Triyanto memastikan bahwa ketujuh ASN saat ini tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin. Bentuk sanksi yang disiapkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Baca juga  Bendera Bajak Laut dan Tafsir Perlawanan: Pakar Komunikasi UMY Bongkar Simbolisme Ideologis di Balik Fenomena One Piece

“Khusus bagi PPPK, pelanggaran berat berpotensi berujung pada pemberhentian,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.

Berita Terbaru

kecelakaan nmax
Pengendara N-Max Kehilangan Nyawa Seketika usai Tabrak Bokong Truk Bermuatan di Jalan Yogya–Wates
6100584037459545488
Jogja Fashion Week 2025 Hadirkan 67 Brand Lokal, Komunitas Difabel, hingga Warga Binaan
6100584037459545466
Cegah Konflik Sosial, Pemkot Yogyakarta Luncurkan Mobil Keliling LK3 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
szabo-viktor-vGE0yrnR9ac-unsplash
Soal dan Jawaban Modul 3.3 Pelatihan Anti Bullying Kemenag 2025
glenn-carstens-peters-npxXWgQ33ZQ-unsplash (2)
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025 Sesuai Kemendikbudristek, Cek Selengkapnya di Sini

TERPOPULER

blt-kis
Cara Ambil Bansos KIS BPJS Kesehatan 2025 Bagaimana? Apakah Berwujud BLT?
Pasang Infografis Kode Etik Modul 3 PPG
Pasang Infografis Kode Etik Profesi Guru di Tempat yang Mudah Dilihat? Kunci Jawaban PPG Guru Tertentu Modul 3
6098332237645858980
Kasus Judi Online di Bantul Sarat Kejanggalan, Gus Hilmy: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
COE-Agustus-2
Terbaru! Deretan Event Jogja Agustus 2025: Festival Budaya hingga Konser Musik di Kota Pelajar
6100584037459545306
Curi Laptop Anggota PSHT, Residivis di Bantul Ini Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi!