
TUGUJOGJA — Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Nogosari, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
Seorang pria berinisial MD alias Pedet (31), warga Bantul, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Bantul bersama Resmob Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY.
Pelaku kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Bantul, Kompol Ropiqoh, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Kurniawati (47), karyawan swasta asal Dusun Nogosari RT 02, Trirenggo, Bantul.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, dan mengumpulkan petunjuk lain di lapangan,” ujar Kompol Ropiqoh.
Motor Hilang dari Garasi Saat Dini Hari
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB.
Saat hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 miliknya sudah tidak berada di garasi samping rumah.
Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada suaminya, Antony.
Namun, suaminya mengaku terakhir kali melihat motor masih terparkir sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi garasi yang tidak tertutup rapat.
Situasi lingkungan yang masih sepi pada dini hari juga membuat aksi pencurian berlangsung tanpa diketahui warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selang sekitar 30 menit setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan di wilayah Bantul.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Ropiqoh.
Pelaku Mengaku Beraksi Seorang Diri
Dalam pemeriksaan, MD mengaku menjalankan aksinya seorang diri.
Ia berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil mencari kendaraan yang berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Saat berada di kawasan Dusun Nogosari, pelaku melihat dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga, yakni Yamaha Jupiter dan Yamaha Mio Z.
Setelah memeriksa kondisi kendaraan, ia mengetahui Yamaha Mio Z tidak dalam keadaan terkunci stang.
Meski lubang kunci tertutup, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaku untuk membawa kendaraan.
Pelaku kemudian menuntun motor secara perlahan keluar dari halaman rumah hingga menuju kawasan Ringroad Manding.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Mio Z warna putih bernomor polisi AB 2643 IJ, STNK asli kendaraan, dan kunci motor.
Selain itu, polisi juga menyita barang milik tersangka berupa hoodie hitam bertuliskan “SEVENTYFOUR”, celana cargo abu-abu, tas gendong hitam bertuliskan “PKKMB”, sandal slop warna biru, serta sebuah telepon genggam Redmi Note 7.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi lain di wilayah Bantul.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Jetak, Ringinharjo, Bantul.
Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat setelah mengetahui kunci kendaraan masih tertinggal di dashboard.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp4 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kompol Ropiqoh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama saat memarkir kendaraan di rumah.
“Kami mengimbau warga untuk selalu mengunci stang kendaraan, memastikan garasi tertutup, dan bila perlu menambah kunci pengaman tambahan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi.
Kelalaian kecil, terutama saat malam hingga dini hari, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.