
TUGUJOGJA – Kurban atau aqiqah, mana yang harus didahulukan? Simak penjelasan lengkap berdasarkan hukum Islam, waktu pelaksanaan, hingga pandangan ulama.
Persamaan Kurban dan Aqiqah dalam Islam
Ibadah kurban dan aqiqah kerap dianggap serupa karena sama-sama melibatkan penyembelihan hewan. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, keduanya memiliki kesamaan hukum, yakni sunnah selama tidak disertai nazar.
Selain itu, baik kurban maupun aqiqah mensyaratkan hewan yang disembelih harus memenuhi ketentuan tertentu. Hal ini menjadikan keduanya sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai pengorbanan sekaligus berbagi kepada sesama.
Meski memiliki kemiripan, kurban dan aqiqah tetap merupakan dua ibadah yang berbeda, terutama dari sisi tujuan dan waktu pelaksanaannya.
Perbedaan Utama: Waktu dan Tujuan Pelaksanaan
Perbedaan paling mencolok antara kurban dan aqiqah terletak pada waktu pelaksanaannya.
Kurban hanya dapat dilaksanakan pada momen tertentu, yakni saat Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik di bulan Dzulhijjah. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim.
Sementara itu, aqiqah berkaitan langsung dengan kelahiran seorang anak. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh setelah bayi lahir, meskipun para ulama memberikan kelonggaran waktu hingga anak tersebut mencapai usia baligh.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
“مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ”
Artinya: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi,” (HR Bukhari).
Aqiqah juga dipahami sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak, khususnya bagi mereka yang memiliki kemampuan secara ekonomi.
Hukum Pelaksanaan Aqiqah Setelah Baligh
Dalam praktiknya, tidak semua orang tua dapat melaksanakan aqiqah tepat waktu. Oleh karena itu, para ulama memberikan kelonggaran hingga anak mencapai usia baligh.
Setelah melewati fase tersebut, tanggung jawab aqiqah tidak lagi berada di pundak orang tua, melainkan menjadi pilihan bagi sang anak. Ia dapat melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri atau memilih untuk tidak melakukannya.
Meski demikian, pelaksanaan aqiqah secara mandiri dinilai lebih utama dibandingkan meninggalkannya sama sekali.
Mana yang Didahulukan: Kurban atau Aqiqah?
Pertanyaan mengenai prioritas antara kurban dan aqiqah cukup sering muncul, terutama menjelang Iduladha.
Jawaban atas pertanyaan ini bergantung pada situasi dan momentum. Jika seseorang berada pada waktu mendekati Hari Raya Iduladha, maka mendahulukan kurban dinilai lebih utama.
Hal ini karena kurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, sedangkan aqiqah memiliki rentang waktu yang lebih longgar.
Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah?
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kemungkinan menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan.
Dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani disebutkan:
“قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا”
Artinya, “Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam praktik ibadah, sehingga umat Islam dapat menyesuaikan dengan pendapat yang diyakini.
Perbedaan Cara Pembagian Daging
Aspek lain yang membedakan kurban dan aqiqah terletak pada cara pembagian daging.
Daging kurban lebih dianjurkan untuk dibagikan dalam kondisi mentah kepada masyarakat. Sementara itu, daging aqiqah biasanya disajikan dalam kondisi matang atau siap santap.
Meski berbeda, kedua cara ini tidak memengaruhi keabsahan ibadah. Perbedaan tersebut lebih kepada upaya meraih keutamaan dalam pelaksanaan masing-masing ibadah.
Syarat Seseorang Melaksanakan Kurban
Untuk melaksanakan kurban, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Beragama Islam
- Berakal sehat, sudah baligh, dan merdeka
- Memiliki kemampuan finansial yang mencukupi
Kemampuan finansial menjadi faktor penting, karena kurban dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.
Kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang berbeda, baik dari segi tujuan, waktu, maupun pelaksanaannya. Aqiqah bukanlah syarat sah untuk melaksanakan kurban.
Dengan demikian, seseorang tetap dapat berkurban meskipun belum melaksanakan aqiqah. Dalam kondisi tertentu, terutama menjelang Iduladha, mendahulukan kurban menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.***