
TUGUJOGJA – Zakat fitrah bisa dibayar dengan beras atau uang. Simak penjelasan dalil, pendapat ulama, serta besaran zakat fitrah 2026 yang perlu diketahui umat Muslim.
Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Muslim mulai bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga menjadi penyempurna puasa sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama kaum fakir dan miskin.
Namun setiap tahun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibicarakan di tengah masyarakat: apakah zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk beras atau boleh diganti dengan uang? Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Para ulama sejak lama telah membahasnya dari berbagai sudut pandang berdasarkan dalil dan kondisi masyarakat.
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting mengetahui terlebih dahulu dasar hukum zakat fitrah serta pendapat para ulama terkait cara penunaiannya.
Pengertian dan Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.
Tujuan zakat fitrah tidak hanya untuk membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga sebagai sarana penyucian diri bagi orang yang menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu:
โRasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan yang tidak baik, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.โ (Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan ketentuan para ulama, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Muslim adalah sebesar satu shaโ. Takaran ini dalam praktik di Indonesia umumnya disetarakan dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter makanan pokok.
Makanan Pokok sebagai Bentuk Zakat Fitrah
Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat saat itu. Beberapa di antaranya adalah gandum, kurma, kismis, dan jameed atau makanan dari susu yang dikeringkan.
Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu shaโ dari makanan pokok.
Para ulama kemudian melakukan qiyas atau analogi terhadap jenis makanan tersebut dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat di berbagai wilayah. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum adalah beras, sehingga zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras.
Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Meski pada dasarnya zakat fitrah disyariatkan dalam bentuk makanan pokok, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kebolehan menggantinya dengan uang.
Pendapat Mayoritas Ulama
Sebagian besar ulama dari mazhab Malikiyah, Syafiโiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Mereka berpegang pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabat. Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Abu Saโid Al Khudri mengatakan bahwa pada masa Nabi Muhammad, para sahabat membayar zakat fitrah sebanyak satu shaโ makanan, yang saat itu berupa kurma, gandum, anggur kering, atau keju.
Berdasarkan pendapat ini, mengganti zakat fitrah dengan uang dinilai tidak sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Nabi.
Pendapat Mazhab Hanafi
Berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok.
Menurut pandangan ini, yang terpenting adalah nilai manfaat yang diterima oleh mustahik atau penerima zakat. Jika uang lebih bermanfaat bagi mereka, maka pembayaran zakat dengan uang dianggap sah.
Pendapat ini cukup banyak diterapkan dalam praktik modern, terutama di wilayah perkotaan yang sistem distribusinya lebih mudah dilakukan dalam bentuk uang.
Pendapat Ibnu Taimiyah
Ulama terkenal Ibnu Taimiyah mengambil posisi yang berada di tengah. Beliau membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang apabila hal tersebut lebih membawa kemaslahatan bagi penerima zakat.
Menurut beliau, jika penerima zakat lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan lain menjelang hari raya, maka pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menjadi pilihan yang lebih baik.
Namun jika tidak ada kebutuhan khusus, maka tetap dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang dilakukan pada masa Rasulullah.
Mana yang Lebih Utama: Beras atau Uang?
Menentukan mana yang lebih utama sebenarnya bergantung pada kondisi masyarakat di sekitar.
Jika masyarakat yang menerima zakat benar-benar membutuhkan bahan makanan, maka memberikan beras secara langsung tentu lebih bermanfaat karena dapat langsung dikonsumsi.
Namun dalam beberapa kondisi, penerima zakat mungkin sudah mendapatkan banyak bantuan beras dari berbagai pihak. Dalam situasi seperti ini, uang bisa menjadi pilihan yang lebih berguna karena dapat dipakai untuk membeli kebutuhan lain seperti lauk, pakaian, atau perlengkapan ibadah.
Selain itu, zakat dalam bentuk uang juga memudahkan lembaga amil zakat untuk menyalurkan bantuan ke wilayah yang lebih membutuhkan, termasuk daerah terpencil atau pedalaman.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Secara umum, besaran zakat fitrah yang berlaku di Indonesia tetap mengacu pada takaran satu shaโ makanan pokok.
Jika menggunakan beras, jumlahnya sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per jiwa.
Sementara jika dibayarkan dengan uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari di masing-masing daerah. Pada tahun 2026, kisaran zakat fitrah dalam bentuk uang umumnya berada di rentang sekitar Rp45.000 hingga Rp55.000 per orang, tergantung harga beras di setiap wilayah.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan, namun batas waktu paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah melainkan hanya sedekah biasa.
Karena itu, banyak orang memilih menunaikan zakat beberapa hari sebelum hari raya agar penyalurannya bisa dilakukan tepat waktu.
Baik beras maupun uang sebenarnya memiliki dasar pendapat yang kuat dalam kajian para ulama. Mayoritas ulama menganjurkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sementara sebagian ulama lain membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan kemaslahatan penerima.
Yang paling penting dalam menunaikan zakat fitrah adalah memastikan bahwa kewajiban tersebut dilakukan dengan niat yang tulus dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Bagi yang masih ragu, menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi dapat menjadi pilihan yang aman. Selain memudahkan proses pembayaran, cara ini juga membantu memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
***