
TUGUJOGJA – PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu peluang kerja yang menarik perhatian banyak pencari kerja, terutama karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja.
Skema ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di berbagai instansi serta menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal.
Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan oleh para pelamar adalah besaran gaji yang diterima, terutama jika dibandingkan antara lulusan SMA dan S1. Banyak yang penasaran, apakah ijazah memengaruhi upah, atau justru gaji setiap pegawai ditentukan oleh faktor lain.
Simak perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1, apakah sama? Agar tidak salah memahami, berikut penjelasan lengkap yang sudah disusun ulang dengan pemaparan yang lebih jelas dan informatif.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut pengaturan resmi dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang dirilis melalui situs Badan Kepegawaian Negara, gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji minimal yang diberikan harus setara dengan upah yang diterima calon pegawai tersebut ketika masih menjadi non-Aparatur Sipil Negara atau paling sedikit sesuai Upah Minimum Daerah.
Dengan demikian, setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan upah sesuai kebutuhan dan kemampuan pendanaan mereka.
Menariknya, aturan tersebut tidak mengatur secara khusus perbedaan gaji berdasarkan latar belakang pendidikan. Artinya, ijazah Sekolah Menengah Atas maupun Strata 1 tidak otomatis menentukan jumlah gaji, selama beban kerja dan tugas yang diberikan serupa.
Apakah Lulusan SMA dan S1 Bisa Mendapat Gaji yang Sama?
Karena penentuan upah didasarkan pada anggaran dan bukan tingkat pendidikan, maka sangat memungkinkan dua pegawai PPPK Paruh Waktu dengan ijazah berbeda menerima jumlah gaji yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila keduanya ditempatkan pada posisi dengan beban kerja dan tanggung jawab yang setara.
Walau demikian, tidak berarti setiap instansi menerapkan kebijakan yang sama. Perbedaan gaji tetap dapat terjadi jika:
- Tugas dan tanggung jawab jabatan berbeda,
- Posisi membutuhkan keahlian tertentu,
- Instansi memiliki ketentuan internal mengenai standar gaji berdasarkan kualifikasi tertentu.
Dengan kata lain, gaji lulusan SMA bisa sama, bisa juga berbeda dengan lulusan S1, tergantung kebijakan dan kebutuhan instansi terkait.
Kisaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan (Sebagai Perbandingan)
Agar pelamar memiliki gambaran, penting untuk mengetahui kisaran gaji standar PPPK Penuh Waktu yang dibedakan berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja. Data ini diambil dari informasi blog Amikom dan dapat menjadi referensi meski tidak sepenuhnya sama dengan skema gaji PPPK Paruh Waktu.
Berikut rincian lengkapnya:
- Golongan I (Lulusan SD): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV (Lulusan SMP): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V (Lulusan SMA): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI (Lulusan D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII (Lulusan D3): Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (Lulusan S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X (Lulusan S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI (Lulusan S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Perlu diingat, daftar di atas adalah gaji pokok PPPK Penuh Waktu, sehingga angka yang diterima PPPK Paruh Waktu kemungkinan lebih kecil dan bergantung pada persentase pembagian jam kerja yang diatur masing-masing instansi. Meski begitu, daftar tersebut tetap relevan untuk memprediksi kisaran gaji.
Apakah gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 sama? Setelah meninjau aturan dan kebijakan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa:
- Gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur berdasarkan ijazah.
- Lulusan SMA dan S1 berpotensi menerima upah yang sama apabila ditempatkan pada posisi dengan tanggung jawab dan beban kerja yang identik.
- Perbedaan gaji tetap dapat terjadi, terutama jika jenis pekerjaan, tingkat kompleksitas tugas, atau kebijakan internal instansi berbeda.
Oleh karena itu, bagi pelamar yang berminat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, penting untuk memantau informasi resmi instansi tujuan agar memahami standar gaji yang diterapkan.
***