Kasus Little Aresha Yogyakarta Meluas, Polisi Tetapkan 32 Tersangka dalam Dugaan Kekerasan terhadap 157 Anak

Bagikan :
Kasus Little Aresha Yogyakarta terus berkembang. Polresta Yogyakarta menetapkan 32 tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap 157 anak dan masih membuka peluang adanya tersangka baru./Foto: Istimewa

TUGU JOGJA – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Yogyakarta terus berkembang. Satreskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidikan bergulir sejak penggerebekan pada April 2026. Hingga kini, polisi juga mendata 157 anak sebagai korban, menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara perlindungan anak terbesar yang pernah ditangani di Kota Yogyakarta.

Perkembangan penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana di lingkungan Little Aresha Yogyakarta tidak hanya melibatkan pengasuh. Polisi menemukan dugaan keterlibatan pengurus yayasan, kepala sekolah, guru, petugas administrasi, tenaga keamanan, hingga tenaga pendukung dengan peran yang berbeda-beda. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila pemeriksaan lanjutan maupun alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada 24 April 2026 di Little Aresha.

Sejak saat itu, penyidik bekerja maraton memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan puluhan tersangka secara bertahap.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 13 tersangka. Mereka terdiri atas seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Seluruh berkas perkara tahap pertama telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta beserta para tersangka dan barang bukti.

Baca juga  Viral CCTV Bentrokan Warga dan Klitih di Jetis Bantul, Polisi Amankan Enam Remaja Bersajam

Penyidikan kemudian berkembang semakin luas.

Pada tahap kedua, Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 19 tersangka baru. Dari jumlah tersebut, penyidik lebih dulu menetapkan 14 orang yang terdiri atas dua admin, seorang petugas keamanan, seorang tenaga kerumahtanggaan, dan sepuluh pengasuh.

Penyidik menahan 13 dari 14 tersangka tersebut. Satu tersangka tidak ditahan karena sedang mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

Perkembangan kasus tidak berhenti sampai di situ.

Pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan yang terdiri atas dua pengasuh, dua guru taman kanak-kanak, dan seorang tenaga kerumahtanggaan.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pada 28 Juli 2026. Empat orang memenuhi panggilan tersebut. Polisi langsung menahan tiga tersangka, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia empat bulan yang membutuhkan pengasuhan.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Pendamping hukumnya meminta penjadwalan ulang karena belum dapat mendampingi klien saat pemeriksaan pertama. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 3 Agustus 2026.

Baca juga  Viral! Peserta Lomba Lari Jogja 10K Dianiaya OTK saat Ambil Air Minum, Polisi Bergerak Cepat Selidiki Kasus

Dalam penyidikan tahap kedua, polisi membagi peran para tersangka ke dalam dua kelompok besar.

Sebanyak lima tersangka diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Mereka berasal dari unsur admin, petugas keamanan, tenaga kerumahtanggaan, serta seorang guru.

Adapun 14 tersangka lainnya diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Mereka berasal dari kalangan pengasuh, guru taman kanak-kanak, dan tenaga pendukung lainnya.

Menurut IPTU Apri Sawitri, penyidik menerapkan pasal yang sama seperti pada tahap pertama.

Bagi tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, penyidik menerapkan empat pasal, yakni Pasal 77, Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ancaman hukuman terhadap tindak pidana penelantaran dan diskriminasi anak mencapai lima tahun penjara. Sementara tindak pidana kekerasan terhadap anak memiliki ancaman pidana hingga tiga tahun enam bulan.

Untuk perkara tahap pertama, penyidik membagi berkas menjadi tiga bagian. Ketua yayasan dan kepala sekolah dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP. Sementara berkas lainnya khusus menjerat para pengasuh dengan pasal-pasal terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

Baca juga  Terapis Muda Asal Indramayu Ditemukan Meninggal di Panti Pijat Yogyakarta dengan Mulut Berbusa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Pada penyidikan tahap kedua, polisi juga akan memisahkan berkas perkara menjadi dua kelompok.

Berkas pertama akan memuat para tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Berkas kedua akan memuat para tersangka yang diduga melakukan pembiaran.

Strategi tersebut dipilih untuk mempermudah proses pembuktian di persidangan sekaligus mempercepat pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

Kasus Little Aresha kini menjadi salah satu perkara perlindungan anak terbesar yang pernah ditangani Polresta Yogyakarta. Jumlah korban yang mencapai 157 anak menunjukkan besarnya dampak dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pengasuhan tersebut.

Polisi memastikan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih membuka peluang adanya perkembangan baru apabila pemeriksaan lanjutan dan alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 32 orang, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ef linangkung)

Berita Terbaru

setu sinau 2
Setu Sinau Malioboro Tarik Antusiasme Wisatawan, Cucu Sultan HB X Turun Langsung Mengajar Aksara Jawa
images (13)
Maestro Lukis Nasirun Meninggal Sakit Apa? Ini Penyebab, Profil, dan Perjalanan Kariernya
167625436_133883862014416_3790561212049279873_n
Panduan Rute Wisata Sungai Mudal Kulon Progo dari Pusat Kota Yogyakarta, Paling Mudah Lewat Mana?
Sejarah Monumen Kecelakaan Kulon Progo
Bukan Pajangan Biasa, Ini Kisah Pilu di Balik Monumen Kecelakaan Kulon Progo
jlfr
Critical Mass JLFR Juli 2026 Diikuti Ribuan Pesepeda dengan Kondusif, Evaluasi Arus dan Titik Kemacetan untuk Gelaran Berikutnya Disiapkan

Sedang Banyak Dibaca

solo-jogja

Jadwal Lengkap KRL Soloโ€“Jogja Terbaru: Rute, Tarif, dan Waktu Keberangkatan dari Semua Stasiun

Penyebab Nasirun Meninggal

Apa Penyebab Nasirun Meninggal Dunia? Kabar Duka Maestro Seni Jogja Tutup Usia

falaq-lazuardi-o1RFviW3km4-unsplash (1)

Jadwal Lengkap KRL Jogjaโ€“Solo Semua Stasiun: Update Terbaru untuk Perjalanan Harian

pinho-yjXAtMCPdGs-unsplash

Apakah Nonton Film di Loklok Itu Aman dan Resmi? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Two Nations: A Friendship is Born

โ€œTwo Nations: A Friendship is Bornโ€ Hadir di Vredeburg, Ceritakan Dukungan Australia untuk RI