
TUGU JOGJA – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Yogyakarta terus berkembang. Satreskrim Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidikan bergulir sejak penggerebekan pada April 2026. Hingga kini, polisi juga mendata 157 anak sebagai korban, menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara perlindungan anak terbesar yang pernah ditangani di Kota Yogyakarta.
Perkembangan penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana di lingkungan Little Aresha Yogyakarta tidak hanya melibatkan pengasuh. Polisi menemukan dugaan keterlibatan pengurus yayasan, kepala sekolah, guru, petugas administrasi, tenaga keamanan, hingga tenaga pendukung dengan peran yang berbeda-beda. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila pemeriksaan lanjutan maupun alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada 24 April 2026 di Little Aresha.
Sejak saat itu, penyidik bekerja maraton memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan puluhan tersangka secara bertahap.
Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 13 tersangka. Mereka terdiri atas seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Seluruh berkas perkara tahap pertama telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta beserta para tersangka dan barang bukti.
Penyidikan kemudian berkembang semakin luas.
Pada tahap kedua, Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 19 tersangka baru. Dari jumlah tersebut, penyidik lebih dulu menetapkan 14 orang yang terdiri atas dua admin, seorang petugas keamanan, seorang tenaga kerumahtanggaan, dan sepuluh pengasuh.
Penyidik menahan 13 dari 14 tersangka tersebut. Satu tersangka tidak ditahan karena sedang mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.
Perkembangan kasus tidak berhenti sampai di situ.
Pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan yang terdiri atas dua pengasuh, dua guru taman kanak-kanak, dan seorang tenaga kerumahtanggaan.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pada 28 Juli 2026. Empat orang memenuhi panggilan tersebut. Polisi langsung menahan tiga tersangka, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia empat bulan yang membutuhkan pengasuhan.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Pendamping hukumnya meminta penjadwalan ulang karena belum dapat mendampingi klien saat pemeriksaan pertama. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 3 Agustus 2026.
Dalam penyidikan tahap kedua, polisi membagi peran para tersangka ke dalam dua kelompok besar.
Sebanyak lima tersangka diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Mereka berasal dari unsur admin, petugas keamanan, tenaga kerumahtanggaan, serta seorang guru.
Adapun 14 tersangka lainnya diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Mereka berasal dari kalangan pengasuh, guru taman kanak-kanak, dan tenaga pendukung lainnya.
Menurut IPTU Apri Sawitri, penyidik menerapkan pasal yang sama seperti pada tahap pertama.
Bagi tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, penyidik menerapkan empat pasal, yakni Pasal 77, Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, ketentuan mengenai penganiayaan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ancaman hukuman terhadap tindak pidana penelantaran dan diskriminasi anak mencapai lima tahun penjara. Sementara tindak pidana kekerasan terhadap anak memiliki ancaman pidana hingga tiga tahun enam bulan.
Untuk perkara tahap pertama, penyidik membagi berkas menjadi tiga bagian. Ketua yayasan dan kepala sekolah dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP. Sementara berkas lainnya khusus menjerat para pengasuh dengan pasal-pasal terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Pada penyidikan tahap kedua, polisi juga akan memisahkan berkas perkara menjadi dua kelompok.
Berkas pertama akan memuat para tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana. Berkas kedua akan memuat para tersangka yang diduga melakukan pembiaran.
Strategi tersebut dipilih untuk mempermudah proses pembuktian di persidangan sekaligus mempercepat pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.
Kasus Little Aresha kini menjadi salah satu perkara perlindungan anak terbesar yang pernah ditangani Polresta Yogyakarta. Jumlah korban yang mencapai 157 anak menunjukkan besarnya dampak dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pengasuhan tersebut.
Polisi memastikan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih membuka peluang adanya perkembangan baru apabila pemeriksaan lanjutan dan alat bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 32 orang, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ef linangkung)