
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama jajaran Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman berhasil mengungkap dua jaringan pengedar uang palsu di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Lima tersangka telah diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.
Kasus pertama terungkap setelah adanya laporan dari pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada 5 April 2025 malam. Pelapor mencurigai uang pecahan Rp100.000 yang digunakan untuk bertransaksi adalah palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polresta Yogyakarta bergerak cepat.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial DP pada 15 April 2025,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio.
Dalam pemeriksaan, DP mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial RI. Polisi kemudian menelusuri asal uang tersebut hingga mengarah pada DA, yang ternyata membeli uang palsu senilai Rp30 juta dan menerima 20.000 lembar uang palsu.
“Dari 20.000 lembar yang ia terima, sebanyak 9.000 lembar kami musnahkan karena kualitasnya buruk. Namun 1.000 lembar sudah sempat diedarkan,” imbuh Probo.
Tiga tersangka dari kasus ini, yakni DA (46), RI (40), dan DP (43), telah diamankan. Barang bukti yang turut disita di antaranya enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit iPhone 14 Pro Max, Xiaomi 11T, dan Vivo V30e.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh jajaran Polsek Turi, Sleman. Berawal dari laporan warga tentang peredaran uang palsu di sebuah agen bank pada 26 Maret 2025, penyelidikan mengarah pada SKM (52), warga Srumbung, Magelang.
“Pelaku menyisipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi di agen bank,” jelas Ps. Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto.
Uang palsu tersebut terdeteksi saat dilakukan penyinaran, di mana ditemukan perbedaan warna mencolok dengan uang asli. SKM diamankan di rumahnya pada 16 April dini hari. Ia kemudian mengaku mendapatkan uang palsu dari IAS (30), yang juga telah ditangkap.
Keduanya menjalankan modus dengan menyelipkan lembaran palsu di antara uang asli, terutama saat transaksi bernilai besar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu keping CD/DVD-RW, dan satu unit sepeda motor.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoy, menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami keterlibatan pemasok utama. Kasus ini cukup besar, karena jumlah uang palsu yang telah beredar mencapai ribuan lembar,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Bank Indonesia turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami ciri-ciri uang asli. Plt Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI, Eko Susanto, mengatakan,
“Kami terus mendorong masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang. Ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban.”
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.