
TUGUJOGJA – Suasana akhir pekan di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Bantul, mendadak geger setelah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah kamar losmen, Sabtu (9/5/2026) sore.
Seorang pria bernama Sukimin (35), warga Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sobek di bagian leher setelah diduga diserang istrinya sendiri berinisial AF (25) menggunakan pisau saat sedang tidur.
Peristiwa itu terjadi di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI RT 07, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada malam hari.
“Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengamankan terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Kretek AKP Joko Mulyono.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kretek berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026.
Bermula saat Korban Tidur Bersama Anak
Menurut keterangan kepolisian, pasangan suami istri itu sebelumnya datang ke kawasan Pantai Parangtritis untuk berlibur bersama anak mereka.
Setelah berjalan-jalan di area pantai selatan, keluarga tersebut memutuskan beristirahat di losmen yang berada tak jauh dari kawasan wisata.
Situasi awal disebut berlangsung normal. Tidak ada keributan maupun pertengkaran yang terdengar dari kamar tempat mereka menginap.
Korban kemudian tertidur bersama anaknya di dalam kamar.
Namun suasana mendadak berubah ketika tersangka AF mendekati korban sambil memeluk dan meminta maaf.
Tak lama setelah itu, tersangka diduga langsung mengeluarkan pisau dan mengiris leher korban.
“Korban mengalami luka sobek di bagian leher akibat benda tajam,” kata Panit Reskrim Polsek Kretek IPDA Kismanto.
Darah sempat mengucur cukup banyak dari leher korban.
Di area losmen, sejumlah tamu disebut keluar kamar setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban.
Warga Berdatangan Setelah Korban Berteriak
Korban yang terluka spontan berteriak meminta bantuan. Suasana losmen yang sebelumnya tenang langsung berubah panik.
Beberapa warga dan penghuni losmen mendatangi sumber suara.
Mereka kemudian membantu menyelamatkan korban yang mengalami pendarahan di bagian leher.
Di tengah kepanikan itu, tersangka AF justru meninggalkan lokasi bersama anaknya.
Pisau yang diduga dipakai untuk melukai korban tertinggal di dalam kamar losmen.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut saat melakukan olah tempat kejadian perkara.
Korban selanjutnya dibawa menjalani pemeriksaan medis di RS Panembahan Senopati Bantul sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kretek.
Polisi Sita Pisau dan Kaos Berlumuran Darah
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus KDRT tersebut.
Barang bukti itu meliputi:
- Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter
- Kaos hitam milik korban yang berlumuran darah
Kaos tersebut diketahui bertuliskan “OH, GOOD MORE BULLSHIT” dengan gambar tengkorak di bagian depan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AF untuk mendalami motif penganiayaan tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif kejadian ini,” tegas AKP Joko Mulyono.
Tersangka Dijerat Pasal KDRT
Atas kasus tersebut, AF dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga kini. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak keluarga juga masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus KDRT berdarah di kawasan wisata Parangtritis ini kembali memunculkan perhatian publik karena terjadi di tengah momen liburan keluarga yang awalnya terlihat normal.