
TUGUJOGJA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat bermotif duel terencana atau “gladiator” yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Pakualaman.
Dalam operasi cepat tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial FS (20) terkait aksi kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar mengalami luka bacok serius.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain dalam insiden yang dipicu oleh konflik internal kelompok tersebut.
Kronologi: Syarat Keluar dari Kelompok
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari keinginan korban, RA (16), beserta dua rekannya, MR (17) dan BP (19), untuk mengundurkan diri dari kelompok bernama “Geng Vascal”.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh anggota kelompok lainnya kecuali jika mereka bersedia menjalani syarat “separingan” atau duel fisik satu lawan satu.
Kesepakatan duel kemudian ditetapkan di Jalan Ki Mangun Sarkoro, tepatnya di depan sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kelurahan Gunungketur, Kapanewon Pakualaman, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, korban dan rekan-rekannya yang datang dengan dua sepeda motor langsung berhadapan dengan kelompok lawan yang berjumlah sekitar 14 orang dengan tujuh sepeda motor. Situasi kemudian memanas saat duel fisik dimulai.
Penyerangan dengan Senjata Tajam
Dalam proses duel tersebut, korban RA dilaporkan berhadapan dengan salah satu anggota kelompok lawan. Pelaku kemudian menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengayunkannya ke arah tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, RA menderita luka bacok di bagian bawah ketiak kiri dan perut sebelah kiri.
Pasca-kejadian, rekan-rekan korban segera mengevakuasi RA ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Orang tua korban, Aldy (43), kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Yogyakarta guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Tersangka dan Jerat Hukum
Menanggapi laporan tersebut, Unit V Sat Reskrim dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan FI (20), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, jaket, celana jeans, sepatu, dan tas punggung yang digunakan saat kejadian.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Mengingat korban masih berstatus anak dan adanya penggunaan senjata tajam, ancaman hukuman dalam kasus ini tergolong berat.
Kepolisian mengimbau kepada pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas remaja, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah berulangnya budaya kekerasan terorganisir di kalangan pelajar Yogyakarta.