
TUGUJOGJA — Seorang perempuan berusia 21 tahun menjadi korban penjambretan telepon genggam di Jalan Menteri Supeno, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban tidak hanya melawan, tetapi juga mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil dihentikan dengan bantuan warga.
Peristiwa terjadi di depan Hotel Grand Tjokro saat arus lalu lintas sore masih padat. Korban bernama Eviana (21), warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, berboncengan sepeda motor dengan Handoko (43), warga Umbulharjo, dan hendak menuju kawasan Mirota Ji di Jalan Menteri Supeno.
Kronologi Penjambretan di Depan Hotel Grand Tjokro
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban didatangi pelaku yang mengendarai Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor. Pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan.
Pelaku kemudian merampas satu unit ponsel merek Tecno warna hitam yang diletakkan korban di dashboard sebelah kiri sepeda motor. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.
Eviana menyadari ponselnya dirampas dan langsung bereaksi dengan mengejar pelaku. Korban juga berteriak meminta pertolongan kepada pengguna jalan dan warga sekitar.
Kejar-kejaran Hingga Pelaku Terjatuh
Korban terus mengejar pelaku sambil berteriak “maling” di tengah lalu lintas sore hari. Teriakan tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel, Umbulharjo. Saat jarak semakin dekat, korban menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku.
Benturan tersebut menyebabkan pelaku kehilangan kendali dan terjatuh di jalan. Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi dan membantu mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri.
Yunda (22), warga asal Cilacap, bersama Handoko dan sejumlah warga lainnya turut menahan pelaku hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi
Petugas dari Polresta Yogyakarta kemudian mengamankan pelaku berinisial W, yang diketahui juga menggunakan nama alias Koko atau Siheng. Pelaku merupakan warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Tecno milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi AB 49 CB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung H, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa aksi penjambretan dapat digagalkan berkat keberanian korban dan respons cepat warga di sekitar lokasi.
“Korban mengejar pelaku sambil meminta pertolongan. Warga juga segera membantu sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan,” kata Iptu Gandung H.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan diri apabila mengalami tindak kejahatan di jalan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.